Pengertian Thaharah dari Mahzab Maliki dan Hanafi

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi berwudlu  (foto: Mucahityildiz/Pixabay)
Ilustrasi berwudlu (foto: Mucahityildiz/Pixabay)

harianmerapi.com - Syarat sah untuk beribadah sholat adalah suci dari kotoran. Maka itu menjadi kewajiban umat islam sebelum melaksanakan ibadah wajib tersebut untuk membersihkan kotoran terlebih dahulu.

Di sini dikenal dengan istilah thaharah. Banyak kitab membahas tentang thaharah ini. Di antaranya adalah kitab atau buku yang ditulis Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang diterbitkan Darulfikir dan Gema Insani.

Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat). Contoh dari najis hissi adalah air kencing, kotoran manusia dan lainnya.

Baca Juga: Menegakkan Niat yang Benar dalam Islam, Ini Akibatnya Jika Niat Salah

Najis lainnya yakni najis ma'nawi atau nasjis yang tidak kelihatan zatnya. Contoh dari najis ini yakni aib dan maksiat.

Sedangkan menurut istilah syara', thaharah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis hukmi, yaitu hadats.

Khabats ialah sesuatu yang kotor menurut syara'. Adapun hadats ialah sifat syara' yang melekat pada anggota tubuh dan itu dapat menghilangkan thaharah (kesucian).

Baca Juga: Hukum Orangtua Berebut Warisan Anak Padahal Ada Cucu, Begini Menurut Buya Yahya

Imam an-Nawawi mendefinisikan thaharah sebagai kegiatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua kegiatan itu, dari segi bentuk atau maknanya.

Tambahan di akhir definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi tersebut bertujuan supaya hukum-hukum lain bisa masuk.

Hukum yang dimaksud mencakup tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh yang kedua dan ketiga dalam hadats dan naijis, mengusap telinga, berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan orang yang mengidap kencing berterusan.

Definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Maliki dan Hambali adalah sama dengan definisi ulama Madzhab Hanafi.

Mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi shalat, yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X