BELAKANGAN ini kasus kriminal dengan sasaran anak-anak cenderung meningkat, mulai dari kasus penculikan yang isunya cepat menyebar ke mana-mana, hingga pencabulan.
Hampir setiap hari koran ini memuat berita seputar kasus pencabulan, tentu dengan maksud agar masyarakat hati-hati dan waspada, jangan lengah mengawasi putra-putrinya.
Pemuatan berita soal pencabulan, jelas bukan dimaksudkan untuk menebar ketakutan, melainkan sebagai warning pada orang tua yang selama ini sibuk dengan urusan pekerjaan, namun abai mengurusi anak-anak.
Baca Juga: PSS Sleman punya motivasi tinggi untuk mengalahkan Persib Bandung pada BRI Liga 1 sore ini
Bahkan, ada yang kemudian menyerahkan urusan anak kepada tetangga yang notabene belum tentu menjamin keamanannya.
Kita tersentak membaca berita di Koran Merapi (1/2) tentang 3 bocah yang dicabuli tetangganya, pria berusia 57 tahun berinisial YPS, warga Wates Kulonprogo.
Seperti modus pencabulan pada umumnya dengan sasaran anak, YPS mengiming-imingi tetangganya uang, kemudian diajak putar-putar, selanjutnya dicabuli di rumahnya, yakni dengan meraba-raba bagian sensitif.
Baca Juga: Belum banyak yang tahu, Alas Purwo Banyuwangi kini jadi objek wisata alam kekinian
Kasus ini sebenarnya terjadi pada akhir Desember 2022 lalu, namun baru terungkap dan heboh belakangan. Siapa mengira bila YPS yang notabene merupakan tetangga korban tega melakukan pencabulan terhadap bocah SD tersebut. Bahkan orangtua korban pun tak pernah mengira bila tetangganya yang tergolong lansia itu predator anak.
Barulah setelah anak mengeluh sakit pada bagian organ sensitif, orang tua tersadar ada yang tidak beres dengan anaknya. Ketika didesak sang anak pun terus terang mengakui apa yang dialaminya dengan YPS. Kasus langsung dilaporkan ke polisi dan tanpa banyak kendala pelaku langsung ditangkap.
Saat ditangkap pelaku mengaku terus terang. Namun anehnya, pelaku mengaku tidak tahu bahwa meraba-raba bagian sensitif anak merupakan tindak pencabulan. YPS juga berdalih bahwa apa yang dilakukannya hanyalah guyon. Dalih yang disampaikan YPS tentu tidak masuk akal dan tak bisa menjadi alasan pemaaf kesalahan.
Bagaimana mungkin meraba-raba bagian sensitif anak bukan sebagai tindak pencabulan, apalagi guyon ? Sepertinya, YPS hanya mencari-cari alasan untuk membenarkan tindakannya. Namun semua itu tidak ada faedahnya, karena apa yang ia lakukan sudah jelas alias terang benderang, sehingga tak bisa berkelit dari jerat hukum.
YPS bakal dijerat UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi warning bagi para orangtua untuk lebih waspada mengawasi anaknya, karena predator bisa saja ada di dekat mereka. (Hudono)