Kasus pencabulan, Mas Bechi dituntut 16 tahun bui

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).  (ANTARA/Didik Suhartono)
Terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

 

HARIAN MERAPI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Terdakwa putra kiai asal Jombang, Jawa Timur, dituntut 16 tahun dalam perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/20220.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pengalaman misteri Aditya saat lembur di kampus mempersiapkan acara seminar internasional

"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya kepada wartawan, usai memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut.

Mia menjelaskan Pasal 285 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. Lalu ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.

JPU, lanjut Mia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus 'prank' KDRT, polisi panggil kamerawan Baim Wong untuk dimintai keterangan

Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," katanya.

Pasek berencana pekan depan berencana melakukan nota pembelaan atau pledoi.

"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.

Baca Juga: PDIP-Golkar semakin dekat, mungkinkah Ganjar-Airlangga dipasangkan?

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban.

Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

"Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X