PENJARA tak selalu membuat penjahat atau pelaku kejahatan jera. Bahkan, sudah berulang kali masuk penjara, tetap saja berbuat kriminal. Ini pula yang terjadi pada diri YAT (28) warga Galur Kulonprogo. Ia sudah delapan kali masuk penjara, ternyata mengulangi perbuatan yang sama, mencuri.
Untuk kesekian kalinya aksi pencurian YAT terendus petugas. Singkat cerita, YAT habis mabuk-mabukan hendak pulang ke Galur. Namun dalam perjalanan ia mendapati rumah warga yang pintunya agak terbuka.
Setelah dibuka, YAT melihat motor baru Honda Vario. Ia pun mencari kunci kontak dan menemukannya di atas kulkas.
Motor tersebut kemudian ia bawa keluar dan dinyalakan setelah beberapa meter dari rumah korban. Di tengah perjalanan motor kehabisan bensin, kemudin dituntun dan diletakkan di halaman Masjid Al Mujahidin kawasan Srandakan. Keesokan harinya YAT mendatangi masjid tersebut dengan maksud mengambil motor yang ia curi, namun sudah tak ada.
Korban tentu sudah melapor ke polisi begitu motornya tidak ada. Setelah dilacak ditemukan motor berada di kompleks Masjid Al Mujahidin Srandakan. Di motor tersebut ada sidik jari YAT, sehingga memudahkan polisi menangkap yang bersangkutan.
Dari peristiwa tersebut, agaknya YAT sudah mata gelap melakukan pencurian dan tak peduli aksinya bakal terbongkar. Hal yang terasa aneh, ia balik ke masjid hanya untuk mengambil motor yang ia curi dan tinggalkan di tempat itu. Mungkin ia tak berpikir bahwa korban sudah ‘opyak’ dengan hilangnya motor milknya.
Baca Juga: Penistaan terhadap Alquran kembali terjadi di Swedia, Masjid Stockholm mengecam keras
Tapi dasar pencuri, YAT tetap saja mendatangi masjid untuk mengambil motor yang dicuri dan ternyata sudah tidak ada. Kalau penjara sudah tidak mempan, lantas hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada YAT ?
Kalau di Arab Saudi, orang seperti YAT hampir dipastikan sudah dipotong tangan. Umumnya, orang yang sudah dipotong tangannya, tak mencuri lagi. Artinya hukuman potong tangan ini membuat pelaku jera.
Sementara Indonesia tidak mengenal hukum potong tangan, melainkan penjara. YAT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Lantaran kasusnya terus berulang, hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan atau pemberatan agar YAT insyaf. Pun perlu diperiksa ahli jiwa, apakah aksi pencurian yang dilakukan YAT murni faktor ekonomi atau ada faktor lain (kelainan). (Hudono)