HARIAN MERAPI - Terdakwa Slamet Riyadi alias Kelik (46) warga Dusun Kaligondang Temon Kulon Progo yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap suami selingkuhan akhirnya menyatakan menerima.
Penasihat hukum terdakwa, Nuzulaila Romadanti SH MH menyatakan, setelah pembacaan putusan pekan lalu terdakwa menyatakan pikir-pikir. Namun setelah pikir-pikir selama 7 hari terdakwa tidak akan memperpanjang perkara tersebut.
Baca Juga: Pesta miras di hajatan pernikahan, 3 warga Bantul tewas 2 selamat
"Dari informasi adiknya, terdakwa tidak akan melakukan upaya hukum sehingga kemungkinan menerima putusan," ujar Nuzulaila kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Karena sebelumnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Martin Eko Priyanto SH MH yang semula menuntut 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Kandang terbakar di Gunungkidul, ribuan ekor ayam hangus, kerugian capai ratusan juta rupiah
Ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ngatiman alias Proyo, suami dari Tri Setiyaningsih.
Kelik dan istri korban menjalin perselingkuhan. Tri sendiri adalah mantan pacar Kelik.
Dalam perkara ini, antara korban dan istrinya Tri Setiyaningsih sering terlibat cekcok.
Awalnya istri terdakwa meminta pelaku yang diketahui mantan pacar untuk datang ke rumah karena hendak curhat karena suaminya saat itu pergi ke Klaten untuk menjual kelapa.
Baca Juga: Seorang remaja berusia 15 tahun nekat mencuri motor, ini alasannya...
Namun saat itu korban curiga dengan gelagat istri lalu mengurungkan niatnya kemudian meminjam senter dan pulang ke rumah.
Saat itu korban melihat istrinya tengah berduaan dengan terdakwa.