Mereka yang melakukan, ikut serta, menyuruh melakukan maupun yang memberi kesempatan terjadinya penganiayaan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sehingga, sejalan dengan prinsip hukum pidana, siapa berbuat dia harus bertanggung jawab. Tentu sanksi atau hukuman dimaksudkan untuk memberi efek jera agar pelaku tak mengukangi lagi. Yang perlu ditekankan, tak ada sepakbola seharga nyawa manusia. (Hudono)