BENARKAH masih ada geng pelajar ? Meski secara formal menyatakan telah bubar, faktanya masih tetap ada.
Geng yang telah dibubarkan itu kemudian bermetamorfosa menjadi nama geng baru. Aktivitasnya tak jauh berbeda dengan geng yang lama, melakukan aksi kekerasan di jalanan dan bikin resah masyarakat.
Beberapa waktu lalu sejumlah pelajar mendeklarasikan pembubaran gengnya disaksikan pengurus sekolah dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Prediksi Horoskop Harian Shio Tikus Hari ini Selasa 31 Mei 2022, Waktu Ekspresi Diri yang Kuat
Secara simbolik geng mereka telah bubar, namun kenyataannya geng pelajar masih eksis di DIY.
Kasus tawuran antargeng pelajar akhir-akhir ini marak lagi Jogja. Bahkan yang terjadi Minggu lalu, mengakibatkan seorang pelajar meregang nyawa usai dianiaya anggota geng lain di Jalan Tentara Pelajar Jogja.
Bahkan, di tengah pandemi Covid-19, mereka bukannya tiarap, tapi malah bikin ulah dan bikin resah masyarakat.
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Belum Bisa Perkuat Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Asia
Yang menarik, aksi tawuran bermula dari saling tantang di media sosial. Jadi, awalnya mereka tidak bertemu langsung, melainkan hanya berinteraksi melalui medsos. Tantangan pun diterima dan mereka janjian ketemu di suatu tempat.
Modus semacam ini sudah lazim kita temukan dalam kasus tawurang antargeng di Jogja dan selalu saja menimbulkan korban.
Dilihat dari usia pelaku tawuran, umumnya masih belum dewasa karena masih di bawah 18 tahun. Tapi bukan berarti ia tak bisa diproses hukum.
Baca Juga: Tamu Misterius di Hotel Berhantu Peninggalan Tentara Inggris
Dalam UU Sistem Peradilan Anak, anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana dapat diancam hukuman maksimal separoh dari ancaman pidana orang dewasa.
Tapi belakangan, seiring gencarnya kampanye perlindungan anak, kepolisian didorong menempuh langkah diversi, yakni penyelesaian di luar hukum demi masa depan anak.
Padahal, kalau kita mau jujur, hukum dimaksudkan untuk mengembalikan keadaan agar tertib kembali, bukan sebaliknya. Dalam konteks perlindungan anak, hukum bukanlah sarana untuk merusak masa depan anak.
Baca Juga: Arab Saudi Naikkan Harga Paket Layanan di Masyair, Biaya Jemaah Haji Indonesia Membengkak