cermin

Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya, Selesaikan Lewat Jalur Hukum

Rabu, 9 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)



KOMNAS HAM menemukan dugaan terjadinya penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan agar siapapun yang melakukan dan melihat kejadian tersebut dikenai tindakan. Kalau mengarah pada pelanggaran hukum maka segera diproses hukum.

Demikian rekomendasi Komnas HAM terkait temuan terjadinya aksi kekerasan atau penyiksaan di Lapas Narkotika yang sempat menghebohkan dan menjadi isu nasional.

Baca Juga: Kakek Bejat Tega Perkosa Gadis Difabel di Cirebon

Nampaknya pihak Kemenkumham tak bisa berkelit, apalagi sejumlah oknum petugas telah mengakui perbuatannya, yakni mereka melakukan kekerasan baik memukul, menendang hingga mencambuk warga binaan.

Tak hanya itu mereka juga telah merendahkan martabat warga binaan antara lain dengan menyuruh warga binaan memakan kembali muntahan makanan hingga meminum air seni.

Seperti diketahui, investigasi Komnas HAM mengenai dugaan kekerasan di lapas itu bermula setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada tanggal 1 November 2021 mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami.

Baca Juga: Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 9 Maret

Berdasar investgasi itu diketahui aksi kekerasan itu sudah dimulai sejak pertengahan 2020. Mengapa baru terbongkar sekarang ? Andai mantan napi itu tidak mengadu ke ORI mungkin aksi penyiksaan tersebut tidak terungkap.

Tentu ini menjadi preseden buruk bagi pembinaan napi di Lapas Narkotika. Di tengah gencar-gencarnya kampanye pemberantasan narkoba, justru dinodai dengan perlakuan tak manusiawi oknum Lapas.

Diharapkan ini kasus yang terakhir dan tak boleh terulang. Kemenkumham harus intensif melakukan pembinaan, bukan saja kepada napi tapi juga kepada petugas Lapas.

Baca Juga: Daftar Aset Crazy Indra Kenz yang Disita Penyidik Bareskrim Polri, Ada Mobil Tesla, Ferrari dan Rumah Mewah

Pembinaan terhadap warga binaan tak boleh melanggar hukum. Kalau ada oknum Lapas yang menyalahgunakan kewenangan atau bertindak di luar prosedur, maka ia justru menjadi sasaran pembinaan. Ini yang terkadang dilupakan oleh pejabat di Kemenkumham. Singkatnya, pembina pun harus dibina.

Rekomendasi Komnas HAM acap dipandang sebelah mata karena dianggap tak memiliki kekuatan mengikat yuridis.

Namun, publik sudah tahu bahwa di Lapas Narkotika Yogya telah terjadi penyimpangan sehingga harus ditindak. Meski tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis, rekomendasi Komnas HAM tetap memiliki kekuatan mengikat secara moral, sehingga harus dijalankan.

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB