cermin

Menggadaikan Mobil Rental, Awalnya Urusan Perdata Jadi Pidana

Jumat, 28 Januari 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)



KEJAHATAN memang bukan monopoli laki-laki. Perempuan pun bisa melakukan kejahatan, baik karena terpaksa maupun sudah ada niat sejak awal. Hukum memperlakukan secara sama terhadap pelaku kejahatan, tanpa membedakan jenis kelamin.

Seperti terjadi beberapa waktu lalu di Gunungkidul, seorang perempuan berinisial TA (40) warga Kapanewon Semanu,Gunungkidul harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental.

Singkatnya, ia merental mobil, kemudian menggadaikannya dengan nilai Rp 13 juta.

TA kini sudah ditahan dan tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut sampai kasusnya disidangkan. Meski TA mengelak menggelapkan mobil rental, namun polisi telah mengantongi bukti cukup terjadinya kejahatan sehingga yang bersangkutan langsung ditahan.

Bahkan pemilik rental mengaku tak bisa lagi menghubungi TA setelah mobil pick upnya dibawa kabur.

Baca Juga: Kontainer Tabrak Show Room dan Penggilingan Padi, Begini Pengakuan Pengemudi

TA agaknya telah mempelajari modus kejahatan menggadaikan mobil rental. Sebab, kasus semacam ini sudah sangat sering terjadi. Korbannya tentu saja pemilik rental. Pemilik rental tentu tak mengira bila mobilnya bakal digadaikan.

Mengapa mobil rental bisa digadaikan ? Diduga kuat tempat gadainya tak resmi. Sebab, bila tempat gadai resmi, semua surat pasti akan diteliti, apakah barang yang digadaikan milik sendiri atau bukan.

Seharusnya, ketika barang yang hendak digadaikan itu bukan milik sendiri, pengelola gadai bisa menolaknya. Toh bila penggadai mengemplang alias tidak mengembalikan pinjaman, pemilik gadai akan kesulitan untuk melelang barangnya karena surat-suratnya tak lengkap.

Untuk diketahui, gadai sebenarnya merupakan perjanjian utang piutang dengan jaminan barang bergerak. Jadi, perjanjian pokoknya adalah utang piutang atau perdata. Sementara barang yang digadaikan haruslah jelas kepemilikannya.

Untuk barang seperti mobil, motor, meski masuk kategori benda bergerak, namun peralihan haknya harus melalui balik nama, tidak bisa hanya dengan menyerahkan barang atau levering.

Baca Juga: Pasutri yang Jadi Perampok Jahe 18 Kwintal Berhasil Ditangkap Polsek Mojosongo, ini Kronologinya

Untuk itulah pemilik usaha gadai harus meneliti surat-surat barang yang digadaikan agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Bagaimana dengan kasus di atas ? Sebenarnya awalnya urusan perdata, namun karena disalahgunakan beralih menjadi pidana.

Mobil yang digadaikan TA tetap menjadi hak pemilik usaha rental, bukan pengelola gadai. Bahwa TA telah mendapatkan uang dari pengelola gadai lantaran menyerahkan mobil, itu urusan mereka berdua, namun hak kepemilikan mobil tetap pada pemilik rental.

Urusan pun menjadi tambah ruwet karena ada dua pihak yang dirugikan, yaitu pemilik mobil rental dan pengelola gadai. Makanya, nasihat untuk pengelola gadai, jangan menerima barang gadai yang bukan milik penggadai, karena urusan akan ruwet. (Hudono)

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB