KECIL-KECIL sudah pandai berbohong. Begitu kira-kira komentar masyarakat awam menanggapi kasus dua santriwati di Banyumas yang mengaku diculik dan diperkosa.
Polisi yang menerima pengaduan dari keluarga dua santriwati itupun kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan hasil bahwa keduanya berbohong.
Ya, ternyata, usut punya usut kedua santriwati berinisial H (14) dan R (14) sengaja berbohong untuk bisa meninggalkan pondok pesantrennya. Pasalnya, menurut pengakuan mereka, sudah tidak betah tinggal di ponpes. Sehingga, dibikinlah skenario berbohong dengan pura-pura diculik dan diperkosa.
Baca Juga: Ini Asal Usul NCT Dream Menari TikTok Mendung Tanpo Udan, Netizen Indonesia: Aku Kaget
Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas merasa curiga atas laporan keluarga dua santriwati tersebut. Ternyata benar, setelah didesak, kedua santriwati itu telah berbohong. Padahal, berdasar Pasal 220 KUHP, siapapun yang mengadukan atau memberi laporan palsu tentang terjadi tindak pidana padahal peristiwa itu tidak terjadi, diancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Tindak pidana ini sering dikenal dengan istilah laporan palsu. Akankah kedua santriwati itu dijerat dengan Pasal 220 KUHP ? Nampaknya tidak perlu, terlebih mereka masih di bawah umur, sehingga lebih baik diserahkan kepada orangtuanya untuk dibina. Polisi lebih baik mengambil langkah diversi, yakni menyelesaikan kasus di luar hukum.
Namun kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa memberi laporan palsu dapat diancam pidana. Karena kasus ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, sebaiknya dilanjutkan dengan penyelidikan, mengapa kedua santriwati itu tidak betah di Ponpes.
Baca Juga: Kubah Lava Gunung Merapi Terus Tumbuh Hingga 10 Ribu Meter Kubik Perhari, Erupsi Efusif
Memang ini tidak selalu berimplikasi pada hukum, melainkan lebih pada kebaikan anak yang bersangkutan. Sebab, boleh jadi di ponpes tempatnya menimba ilmu ada persoalan serius yang membuat mereka tidak betah. Sepanjang tidak ada pelanggaran hukum, tentu tidak akan ada proses hukum. Terkecuali ada pelanggaran hukum yang dilakukan orang dewasa terhadap anak, polisi wajib mengusutnya.
Berita dua santriwati diculik dan diperkosa tentu akan sangat menghebohkan dan bakal menjadi isu nasional, bukan lokal. Untungnya, polisi cepat bergerak dan mengungkap kebohongan yang dilakukan kedua santriwati tersebut.
Kasus kebohongan ini memang tak perlu diteruskan karena selain pelakunya masih anak-anak, juga untuk kebaikan mereka juga. Jangan sampai proses hukum justru membuat mereka stres dan terganggu masa depannya. (Hudono)