Perkosa 12 Santriwati, Pelaku Diancam Hukuman Mati, Jaksa Diapresiasi, Komnas HAM Menolak

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)



LANGKAH jaksa dari jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang diduga memperkosa 12 santriwatinya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan.

Bahkan jaksa tak hanya menuntut hukuman mati, melainkan juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Selain itu jaksa menuntut agar Herry membayar restitusi atau kerugian kepada korban yang nilainya ratusan juga rupiah.

Kasus ini tergolong fenomenal, baik dari sudut pelaku maupun hukumannya. Karena itu masih tuntutan, maka putusan sepenuhnya diserahkan kepada hakim Pegadilan Negeri Bandung yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Ini Gaya Hidup Sehat Anya Geraldine

Bila dikabulkan, lantas bagaimana eksekusinya, terutama terkait dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia ?

Tentu tidaklah mungkin eksekusi mati terlebih dulu baru kemudian dikebiri. Tentu kebiri terlebih dulu, baru setelah itu eksekusi mati, bila memang dikabulkan hakim. Seperti diketahui, kebiri kimia bersifat sementara, bukan permanen.

Hukuman tersebut dipastikan akan membuat pelaku jera. Tapi jauh lebih penting menjadi pelajaran bagi orang lain untuk jangan coba-coba melakukan kekerasan seksual (perkosaan).

Baca Juga: Diet Aman dan Sehat, Begini Tips dari Ahli Gizi UGM

Tuntutan jaksa tergolong fenomenal karena sangat jarang kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan dituntut hukuman mati. Apapun vonisnya nanti, jaksa telah mengukir sejarah dengan menyusun tuntutan maksimal, karena tidak ada lagi hukuman yang lebih berat dibanding hukuman mati.

Bahkan, Komnas HAM sejauh ini tidak setuju dengan hukuman mati karena dinilai melanggar prinsip-prinsip penegakan HAM universal. Prinsipnya, hak hidup tak dapat dikurangi sekecil apapun oleh siapapun.

Namun hukum positif di Indonesia sampai saat ini masih mengakomodasi pidana mati untuk kasus-kasus tertentu yang tergolong luar biasa. Memperkosa 12 santriwati adalah kejahatan luar biasa yang bersifat masif, sehingga jaksa menilai terdakwa patut dijatuhi pidana mati plus hukuman tambahan berupa kebiri kimia serta pembayaran ganti rugi kepada korban.

Baca Juga: Inter Milan Juara Piala Super Italia, Alexis Sanchez Jadi Pahlawan Kemenangan

Pembayarang ganti rugi kepada korban memang tidak memulihkan keadaan, namun sekurang-kurangnya membantu korban untuk semangat bangkit menatap masa depan. Korban harus mendapat perlindungan dan pendampingan sehingga terbebas dari trauma dan rasa ketakutan. Ini semestinya menjadi tanggung jawab negara yang dijalankan oleh instrumen negara, yakni pemerintahan.

Bisa jadi hakim nanti memutus tidak seberat itu (hukuman mati dan kebiri) karena ada faktor-faktor yang dinilai meringankan, misalnya pelaku mengakui terus terang, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.

Hal demikian sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya. Tapi paling tidak, hukuman yang bakal dijatuhkan akan menjadi preseden bagi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya terutama terhadap anak-anak. Sudah selayaknya predator anak dihukum berat. (Hudono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X