LANGKAH jaksa dari jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang diduga memperkosa 12 santriwatinya mendapat banyak pujian dari berbagai kalangan.
Bahkan jaksa tak hanya menuntut hukuman mati, melainkan juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Selain itu jaksa menuntut agar Herry membayar restitusi atau kerugian kepada korban yang nilainya ratusan juga rupiah.
Kasus ini tergolong fenomenal, baik dari sudut pelaku maupun hukumannya. Karena itu masih tuntutan, maka putusan sepenuhnya diserahkan kepada hakim Pegadilan Negeri Bandung yang menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga: Ini Gaya Hidup Sehat Anya Geraldine
Bila dikabulkan, lantas bagaimana eksekusinya, terutama terkait dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia ?
Tentu tidaklah mungkin eksekusi mati terlebih dulu baru kemudian dikebiri. Tentu kebiri terlebih dulu, baru setelah itu eksekusi mati, bila memang dikabulkan hakim. Seperti diketahui, kebiri kimia bersifat sementara, bukan permanen.
Hukuman tersebut dipastikan akan membuat pelaku jera. Tapi jauh lebih penting menjadi pelajaran bagi orang lain untuk jangan coba-coba melakukan kekerasan seksual (perkosaan).
Baca Juga: Diet Aman dan Sehat, Begini Tips dari Ahli Gizi UGM
Tuntutan jaksa tergolong fenomenal karena sangat jarang kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan dituntut hukuman mati. Apapun vonisnya nanti, jaksa telah mengukir sejarah dengan menyusun tuntutan maksimal, karena tidak ada lagi hukuman yang lebih berat dibanding hukuman mati.
Bahkan, Komnas HAM sejauh ini tidak setuju dengan hukuman mati karena dinilai melanggar prinsip-prinsip penegakan HAM universal. Prinsipnya, hak hidup tak dapat dikurangi sekecil apapun oleh siapapun.
Artikel Terkait
Pemerkosa Sadis di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Herry Wirawan Ingin Buat Panti Asuhan untuk Anak Hasil Pemerkosaannya, Dedi Mulyadi: Gila Ini Ampun
Dalih Pemerkosa Hindari Jeratan Hukum, Suka Sama Suka
13 Pemerkosa Anak di Nagan Raya Aceh Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Buron
Ini Pengakuan Herry Wirawan Atas Perbuatan Asusilanya Terhadap 13 Santriwati
Pemerkosa 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Hidayat Nur Wahid Apresiasi Jaksa, Jangan Lupa Lindungi Korban