cermin

Suami Bunuh Istri Gara-gara Ingin Poliandri

Minggu, 23 Januari 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)

 

DI Jakarta Timur, tepatnya Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, seorang suami W (41) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri. Gara-garanya sang istri ingin menikah lagi.

Keinginan tersebut disampaikan sang istri kepada W untuk meminta izin. Begitu mendengar keinginan tersebut W langsung naik pitam dan  tak bisa mengendalikan diri hingga melakukan pembunuhan terhadap istrinya beberapa hari lalu.

Polisi pun telah menangkap W sebagai tersangka pelaku pembunuhan istri sendiri. Kasus ini tergolong menarik dan fenomenal. Karena sangat jarang peristiwa seorang istri meminta izin suaminya untuk menikah lagi. Wajar seandainya W tersinggung dan marah. Namun, sayangnya kemarahan itu ia lampiaskan dengan cara menghabisi nyawa istrinya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Lampu Mobil Menguning dan Kusam, Mudah Dilakukan di Rumah dan Biayanya Murah

Barangnyakali sang istri berpikir daripada selingkuh, lebih baik meminta izin suaminya untuk menikah lagi. Padahal,  dalam hukum perkawinan di Indonesia (UU No 1 Tahun 1974) tidak memungkinkan seorang  perempuan menikahi lebih dari seorang pria atau dikenal dengan istilah poliandri.

Ini berbeda dengan pria yang memungkinkan untuk menikahi lebih dari satu orang perempuan dalam waktu bersamaan atau dikenal dengan istilah poligami. Agaknya, istri W terlalu jujur sehingga harus meminta izin kepada suaminya untuk menikah lagi. Tak tahunya keinginan itu malah mengantarkan nyawanya melayang.

Berbeda dengan pria yang dimungkinkan melakukan poligami, seorang perempuan dilarang melakukan poiandri, dan jika itu dilanggar akan membawa konsekuensi hukum. Perkawinan secara poliandri tidak diakui oleh negara, sehingga justru dikategorikan sebagai perzinahan. Jika demikian, maka tindakan tersebut malah dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Baca Juga: Khasiat Jamur Tiram Antara Lain Hindarkan Sakit Jantung, Menurunkan Berat Badan, Hipertensi dan Cegah Anemia

Sedangkan bagi laki-laki yang hendak menikah lagi tentu harus memenuhi persyaratan undang-undang, dan mendapatkan izin Pengadilan Agama bagi orang Islam. Artinya, poligami diizinkan secara terbatas, yakni bila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Misalnya, sang istri sakit-sakitan, tidak memiliki anak, dan sebagainya.

Kembali pada kasus di atas, tindakan W sangat berlebihan. Sang istri yang baru menyampaikan keinginan untuk menikah lagi dibunuh. Artinya, istri belum sungguh-sungguh melakukan niatnya, namun baru meminta izin, yang notabene tak mungkin diizinkan. Bahkan  diizinkan sekalipun, tetap tak dapat dilakukan pernikahan poliandri.

Justru langkah terbaik adalah dengan bercerai, daripada malah membunuh. W kini malah dipersangkakan  dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Hudono)

 

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB