MASIH ingat kasus pembunuhan berantai di Kulon Progo dengan pelaku Nurma Andika Fauzy alias Dika ? Dika tega menghabisi dua korbannya di tempat dan waktu yang berbeda.
Pria muda warga Tawangsari Pengasih itu tega menghabisi nyawa dua gadis muda yakni Dessy Sri Diantary warga Gadingan Wates dan Takdir Sunaryati alias Dadik warga Paingan Sendangsari Pengasih.
Dessy dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, pada Selasa (23/3/2021), sementara Dadik dibunuh di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: Inovasi Kopi Mahasiswa UMY Raih Juara KMI Expo 2021
Cara Dika menghabisi nyawa korbannya menggunakan metode yang sama, yakni mengajak korban jalan-jalan lalu diberikan oplosan maut berupa minuman bersoda yang dicampur obat sakit kepala. Motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wates beberapa hari lalu, Dika divonis 11 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dessy Sri Diantary. Sontak keluarga terkejut dan merasa tidak terima dengan hukuman tersebut. Hukuman ini dinilai terlalu ringan.
Tentu kita bisa membayangkan bagaimana perasaan keluarga kehilangan Dessy yang meninggal dengan cara sangat tragis. Tak diragukan pelakunya adalah Dika. Namun, dalam kasus pidana, keluarga tak bisa mengambil langkah berhadap-hadapan dengan pihak terdakwa, karena sudah diwakili oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Dongkrak Kapasitas Jaringan Internet, XL Axiata Geber Teknologi Smart Massive MIMO
JPU-lah yang akan mengambil langkah apakah akan banding, atau menerima putusan hakim. Namun, keluarga tetap diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya kepada jaksa. Kekecewaan keluarga Dessy sangat bisa dipahami, apalagi jaksa semula mendakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati), Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.
Majelis sependapat dengan jaksa terkait penerapan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kalau kita tengok pasal tersebut, ancaman pidana maksimalnya adalah 15 tahun. Namun, hakim menjatuhkan vonis 11 tahun dengan berbagai pertimbangan, termasuk yang meringankan dan memberatkan.
Mengapa tidak diterapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana misalnya. Karena hakim melihat tidak ditemukan niat pelaku untuk membunuh korban.
Baca Juga: Download Twibbon Gambar Logo Hari Guru Nasional 2021 pada 25 November, Lengkap dengan Format PNG
Hal inilah yang kadang tidak mudah dipahami masyarakat awam. Masyarakat tahunya ada orang dibunuh dengan sengaja tanpa melihat motifnya. Padahal, setidaknya menurut hakim, Dika tidak ada maksud semata-mata untuk menghabisi nyawa korbannya, melainkan tujuan utamanya adalah mendapatkan harta korban.