cermin

Bikin Konten Pikup Oleng, Berbuntut Urusan Polisi

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 05:33 WIB
Satlantas Polres Temanggung mengamankan pelaku pembuat video pick up oleng. (Foto: Dok. Satlantas Polres Temanggung)



NAMANYA remaja, kadang tak bisa berpikir jernih dan bikin perhitungan. Semua dilakukan sesuai keinginannya. Tak tahunya, yang dilakukan melanggar hukum dan harus berurusan dengan polisi.

Itu pula yang dilakukan sejumlah pelajar yang membuat konten viral di media sosial. Mungkin mereka tak menyadari bahwa perbuatannya bakal mengantarkannya ke kantor polisi.

Mereka membuat konten video berupa atraksi mobil pikup yang oleng, kemudian diupload di media sosial hingga viral. Beberapa waktu kemudian polisi berhasil melacaknya dan mengamankan sejumlah remaja pembuat konten pikup oleng ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 23 Oktober 2021 Biarkan Naluri Aries yang Berbicara

Mereka dicokok polisi di jalan Raya Kranggan Pringsurat Temanggung Rabu pekan lalu. Beruntung mereka tidak ditahan, melainkan diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Apa yang salah dari peristiwa tersebut ?

Sudah jelas, membuat konten video atraksi pikup oleng sangat membahayakan pengguna jalan, baik dirinya sendiri maupun orang lain. Sehingga, mereka dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Tindakan polisi yang tidak menahan mereka patut kita apresiasi. Polisi menggunakan pendekatan edukatif dan persuasif demi masa depan mereka. Bisa dibayangkan, seandainya mereka ditahan, apalagi bercampur dengan orang dewasa, niscaya akan berdampak buruk, baik secara fisik maupun psikologis.

Baca Juga: Peternak Kelinci Harus Tahu Penyakit Penting Peliharaan, Jangan Sampai Merugi

Melalui pembinaan ini diharapkan pelajar tersebut akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Tak kalah penting adalah pembinaan orang tua. Sebab, boleh jadi orang tua mereka tidak tahu apa yang telah diperbuat anaknya. Membuat konten viral yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan melanggar hukum.

Konsekuensinya, bila mereka mengulangi perbuatannya, maka polisi akan memprosesnya melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Membuat konten viral tentu boleh-boleh saja sepanjang tidak melanggar hukum. Artinya, sebelum membuat konten harus dipertimbangkan dulu apakah melanggar hukum atau tidak.

Bagi orang yang menonton konten tersebut mungkin tidak merasakan bahayanya langsung karena hanya menonton lewat HP. Namun mereka yang berada di lokasi tentu sangat terganggu dan terancam jiwanya.

Baca Juga: Mengenal AXS Crypto: Program Staking, Keunikan, dan Cara Membelinya

Itulah mengapa polisi segera mengamankan para remaja itu dan menilangnya karena mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan.
Pesan penting buat remaja, kalau mau bikin konten viral di video, hendaknya yang aman dan bermanfaat bagi orang banyak. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB