cermin

Lakukan pelecehan seksual saat mabuk, ini hukumannya

Senin, 14 Agustus 2023 | 14:50 WIB
Ilustrasi (Pramono Estu)



BERDALIH mabuk, seorang pemuda inisial FJR (30) warga Argodadi Sedayu Bantul mencium seorang perempuan yang sedang tidur di kos, REP (18) warga Jawa Tengah. FJR pun harus berurusan dengan polisi karena REP merasa dilecehkan dan terhina, sehingga ia melapor.

Mengapa FJR bisa sampai masuk kamar kos REP dan menciumnya ? Ternyata ada proses yang mengawalinya, yakni ketika korban keluar kos sekitar pukul 01.30 untuk bertemu dengan temannya, bertemu dengan FJR yang sedang mabuk bersama teman-temannya.

FJR mengajak REP ikut minum namun ditolak. Barulah setelah diancam akan dilaporkan induk semangnya, REP nurut dan ikut minum hingga terasa pusing. Berikutnya, REP pulang ke kos dan tidur.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Cancer, Leo, Virgo Selasa 15 Agustus 2023, tampak bingung untuk memilih

Namun REP lupa menutup pintu sehingga FJR yang dalam kondisi mabuk menerobos masuk kamar dan terjadilah peristiwa yang membuat REP terlecehkan. Ia diciumi oleh FJR. Lantaran tidak terima atas ulah FJR, REP pun melapor ke polisi hingga urusannya menjadi panjang.

Dalam kasus tersebut, FJR memang salah karena melakukan pelecehan seksual dan memaksa REP minum-minuman keras. Namun, yang perlu menjadi catatan, mengapa pula korban keluar malam-malam, bahkan dini hari hanya untuk bertemu teman ? Lagi pula ancaman yang dilakukan FJR untuk lapor ke induk semang, nampaknya juga tidak sebanding dengan perbuatan meminum minuman keras.

Artinya, korban sebenarnya tetap bisa menolak tawaran FJR untuk minum miras. Apalagi mereka berada di area publik yang notabene masih banyak orang berlalu-lalang. Kalaupun ia takut dilaporkan, berarti ada yang salah dengan diri korban. Sebab, kalau memang tidak salah, mengapa takut dilaporkan ?

Baca Juga: Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Ende NTT dibekuk polisi, ini kasusnya

Kembali soal tindakan FJR yang mencium REP, menjadi persoalan hukum lantaran REP tidak terima. Bagaimana bila menerima dan memberi maaf kepada pelaku ? Persoalan akan selesai. Sebab, bila korban diam, atau bahkan memaklumi tindakan pelaku, maka tidak ada pasal untuk menjeratnya.

Tapi yang terjadi tidak seperti itu, karena REP merasa terlecehkan, harga dirinya direndahkan, sehingga melakukan perlawanan dengan cara melapor ke polisi dengan harapan kasusnya diangkat dan pelaku dihukum.

Tindakan REP yang ikut minum minuman keras tak serta merta menjadi pembenar atas perbuatan FJR. Juga alasan FJR mabuk, tak bisa jadi pembenar perbuatan. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB