cermin

Penting bagi pemohoh SIM, wajib sertakan sertifikat mengemudi, ini dasar hukumnya

Jumat, 23 Juni 2023 | 10:00 WIB
Foto ilustrasi Petugas memberikan petunjuk warga yang mengikuti tes praktek pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (1/6). Pelaksanaan Operasi Candi 2015 dari 27 Mei - 9 Juni, berdampak pada meningkatan pembuatan SIM A maupun SIM C. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)



JANGAN kaget bila masyarakat yang hendak mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk kendaraan pribadi maupun umum harus melampirkan sertifikat mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Tanpa itu, permohonan SIM tak dapat diproses. Hal itulah yang kini sedang disosialisasikan Polri berdasar Peraturan Polri yang baru tahun 2023.

Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi ini sebenarnya sudah ada dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Hanya saja, selama ini aturan tersebut tak pernah diterapkan.

Baca Juga: Status pandemi dicabut, Satgas Covid-19 otomatis bubar, begini konsekuensinya

Polri membantah kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM merupakan aturan baru, karena sudah ada sejak 2021.

Aturan tesebut menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Yang jelas, warga yang hendak membuat SIM harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Jadi, tentu saja, untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidaklah gratis.

Diakui, biaya membuat SIM di Indonesia paling murah dibanding negara lain, sehingga justru menimbulkan beragam pertanyaan. Bahkan, di beberapa negara, seperti Jepang, SIM Indonesia tidak diakui lantaran terlalu mudah untuk mendapatkannya. Apalagi biayanya juga tergolong murah berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Baca Juga: Serem, rekontruksi kasus mutilasi, tersangka Suyono peragakan potong tubuh korban

Lantas mengapa Polri memberlakukan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ? Yang paling utama sebenarnya untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Karena diduga kecelakaan itu antara lain diakibatkan tidak mahirnya mengemudi. Berkaitan itulah kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi menjadi relevan untuk diterapkan.

Namun, hendaknya tetap diingat bahwa segala pungutan yang membebani rakyat, dimintakan persetujuan DPR, tentu saja termasuk kewajiban sertifikat mengemudi yang notabene membutuhkan biaya. Mestinya ini juga dikonsultasikan dan minta persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ada pula yang menghkhawatirkan pemberlakuan sertifikat mengemudi bakal memunculkan pungutan liar (pungli) dengan perantara pihak ketiga. Akan tumbuh sekolah mengemudi yang kemudian bermitra dengan Polri, dan selanjutnya bisa diduga mereka akan memberi kemudahan bagi peserta sekolah mengemudi untuk mendapatkan SIM, asalkan membayar biaya tambahan. Akibatnya, biaya pembuatan SIM menjadi membengkak, dan tidak murah lagi.

Baca Juga: Truk terguling, tewaskan satu penumpang di Sukabumi, ini penyebabnya

Hal ini sebenarnya sudah banyak dikritisi para pengamat kepolisian, yakni jangan sampai terjadi pungli dalam pembuatan SIM, termasuk pula dalam mengeluarkan sertifikat mengemudi sebagai syarat mendapatkan SIM. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB