JANGAN kaget bila masyarakat yang hendak mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk kendaraan pribadi maupun umum harus melampirkan sertifikat mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Tanpa itu, permohonan SIM tak dapat diproses. Hal itulah yang kini sedang disosialisasikan Polri berdasar Peraturan Polri yang baru tahun 2023.
Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi ini sebenarnya sudah ada dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Hanya saja, selama ini aturan tersebut tak pernah diterapkan.
Baca Juga: Status pandemi dicabut, Satgas Covid-19 otomatis bubar, begini konsekuensinya
Polri membantah kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM merupakan aturan baru, karena sudah ada sejak 2021.
Aturan tesebut menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Yang jelas, warga yang hendak membuat SIM harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Jadi, tentu saja, untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidaklah gratis.
Diakui, biaya membuat SIM di Indonesia paling murah dibanding negara lain, sehingga justru menimbulkan beragam pertanyaan. Bahkan, di beberapa negara, seperti Jepang, SIM Indonesia tidak diakui lantaran terlalu mudah untuk mendapatkannya. Apalagi biayanya juga tergolong murah berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Baca Juga: Serem, rekontruksi kasus mutilasi, tersangka Suyono peragakan potong tubuh korban
Lantas mengapa Polri memberlakukan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ? Yang paling utama sebenarnya untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Karena diduga kecelakaan itu antara lain diakibatkan tidak mahirnya mengemudi. Berkaitan itulah kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi menjadi relevan untuk diterapkan.
Namun, hendaknya tetap diingat bahwa segala pungutan yang membebani rakyat, dimintakan persetujuan DPR, tentu saja termasuk kewajiban sertifikat mengemudi yang notabene membutuhkan biaya. Mestinya ini juga dikonsultasikan dan minta persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ada pula yang menghkhawatirkan pemberlakuan sertifikat mengemudi bakal memunculkan pungutan liar (pungli) dengan perantara pihak ketiga. Akan tumbuh sekolah mengemudi yang kemudian bermitra dengan Polri, dan selanjutnya bisa diduga mereka akan memberi kemudahan bagi peserta sekolah mengemudi untuk mendapatkan SIM, asalkan membayar biaya tambahan. Akibatnya, biaya pembuatan SIM menjadi membengkak, dan tidak murah lagi.
Baca Juga: Truk terguling, tewaskan satu penumpang di Sukabumi, ini penyebabnya
Hal ini sebenarnya sudah banyak dikritisi para pengamat kepolisian, yakni jangan sampai terjadi pungli dalam pembuatan SIM, termasuk pula dalam mengeluarkan sertifikat mengemudi sebagai syarat mendapatkan SIM. (Hudono)