cermin

Mencari tersangka baru kasus hibah pariwisata di Sleman

Minggu, 16 November 2025 | 08:00 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

MENGAPA Jogja Corruption Watch (JCW) terus mendorong Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, selain mantan Bupati Sri Purnomo (SP) ?

Karena tidak masuk akal korupsi dilakukan secara mandiri atau sendirian, melainkan melibatkan pihak lain. Sebagaimana disampaikan Baharuddin Kamba dari JCW, untuk menetapkan tersangka baru memang tidak perlu menunggu SP disidang.

Begitu penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah, maka sudah dapat ditetapkan tersangka baru. Orang sering mengatakan korupsi selalu dilakukan berjemaah, istilah itu hanya sekadar menggambarkan bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melibatkan satu orang. Konkretnya, dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tak hanya melibatkan SP.

Baca Juga: Transisi Energi ASEAN Berpotensi Ciptakan Krisis E-Waste Jika Tidak Diantisipasi

Untuk menjerat mereka yang terlibat, penyidik dapat menggunakan pasal penyertaan atau ikut serta sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP, yakni selain pelaku utama, dapat terjerat pula orang yang melakukan secara bersama, ikut serta, membantu, memberi kesempatan maupun yang membujuk dilakukannya tindak pidana korupsi.

Termasuk dalam pengambilan kebijakan yang koruptif, pasti ada pihak lain, selain Bupati, yang terlibat, boleh jadi bawahan Bupati atau oknum legislatif yang memberi persetujuan, atau setidak-tidaknya membiarkan terjadinya tindak pidana.

Semua pihak tentu sepakat bahwa korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Harapannya, itu bukan sekadar jargon, melainkan harus diimplementasikan di lapangan. Tak boleh pemberantasan korupsi tebang pilih, atau pilih bulu, karena pada dasarnya semua orang berkedudukan sama di depan hukum.

Baca Juga: Ramalan zodiak Aries dan Taurus berlaku sepekan mulai Minggu 16 November 2025, jaga agar cinta tetap ringan, rayulah, dan bersenang-senanglah

Dalam kaitan itu, elemen masyarakat, termasuk JCW, berhak mengawal dan mengawasi jalanannya penegakan hukum agar ‘on the track’. DIY seharusnya menjadi percontohan dalam penegakan hukum yang independen dan nondiskriminatif.

Apalagi, kini masyarakat makin kritis dalam mencermati penegakan hukum, khususnya di DIY. Ungkapan ‘no viral no justice’ kiranya tak perlu terjadi, artinya untuk menegakkan hukum tak perlu menunggu viral di media sosial.

Bola kini di tangan kejaksaan untuk meneruskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ke pengadilan, sembari mengembangkan penyidikan terkait pihak lain yang terlibat.

Dengan kata lain, pengembangan penyidikan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak yang terlibat korupsi dana hibah harus jalan terus tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap SP. (Hudono)

   

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB