KASUS ambruknya musala Al Khoziny Sidoarjo Jawa Timur masih menyisakan duka mendalam. Basarnas Surabaya menyebut 104 orang berhasil selamat, puluhan meninggal, lalu siapa yang bertanggung jawab ? Nampaknya hingga sekarang masih belum jelas, atau memang sengaja dibikin tak jelas.
Kasus ini seolah membuka mata kita bahwa selama ini pengawasan pembangunan di pondok pesantren masih sangat lemah.
Bahkan, berdasar temuan di lapangan, pembangunan atau renovasi musala Al Khoziny lantai tiga belum dilengkapi izin mendirikan bangunan atau IMB. IMB bukanlah sekadar persyaratan administratif, melainkan berisi hal-hal bersifat teknis menyangkut kelaikan bangunan.
Dalam kasus ambruknya musala Al Khozini diduga pembangunan dilakukan secara tergesa-gesa. Struktur pondasi tak kuat menahan beban vertikal di lantai paling atas yang telah di-deck. Diduga pengecoran dilakukan secara tergesa sehingga pondasi di bawahnya tidak kuat menahan beban hingga berakibat fatal, bangunan ambruk dan menimpa seratus lebih santri yang saat itu sedang salat Asar berjamaah.
Kalau sudah demikian, siapa bertanggung jawab. Semestinya pengelola ponpes, khususnya yang diamanahi urusan pembangunan fisik bertanggung jawab. Agar peristiwa serupa tidak terulang, alangkah baiknya pengelola ponpes meminta bantuan profesional di bidang struktur bangunan, di samping desain perencanaan bangunan yang representatif.
Untuk urusan umat, apalagi menyangkut nyawa santri, jangan main-main. Jangan berspekulasi hanya ingin mengejar keuntungan lantas bangunan dibuat asal-asalan dan membahayakan keselamatan. Sudah banyak korban jatuh hanya gara-gara bangunan yang dibuat serampangan tanpa memperhitungkan kekuatan struktur pondasinya.
Baca Juga: 28 BUMN Berkolaborasi Wujudkan Komitmen Hijau melalui Program TJSL BUMN Olah Sampah di Likupang
Kasus ambruknya musala Al Khoziny bukan sekadar masalah IMB atau administratif pelaku, melainkan juga tanggung jawab hukum. Mengapa ? Karena keteledoran itu telah mengakibatkan nyawa melayang. Pimpro atau pemborong harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, bukan hanya secara material, melainkan juga pidana. Mengapa ?
Karena akibat keteledorannya telah mengakibatkan matinya orang. Jangan buru-buru mengatakan peristiwa itu sebagai musibah, karena ada unsur kesalahan manusia di dalamnya. Kealpaan yang menyebabkan matinya orang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Lebih dari itu, pengelola ponpes juga perlu dimintai keterangan terkait pemilihan pemborong atau pelaksana kegiatan pembangunan. Pun perlu diusut ada tidaknya permainan proyek dalam kasus tersebut. (Hudono)
| Balas Teruskan Tambahkan reaksi |