cermin

Keterlaluan, dana haji dikorupsi

Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

DANA haji kok dikorupsi. Begitu kira-kira gerutu masyarakat terkait kasus yang kini sedang disidik KPK. Akibat korupsi dana kuota haji, negara dirugikan kurang lebih Rp 1 triliun.

Itu baru hitungan kasar dari KPK dan BPK. Bisa jadi nilainya lebih. Kini KPK sedang memburu penyimpan dana korupsi kuota haji. Lantas, siapa orangnya ? Yang jelas KPK tidak menyebut orang itu dari Kementerian Agama (Kemenag), lantas siapa ? KPK hanya menyebut sosok itu sebagai Mister Y.

Menurutnya orang itulah yang selama ini mengendalikan kasus korupsi kuota haji. Lantaran orang itu belum ditangkap, maka KPK urung mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Sekadar mengingatkan, kasus itu mencuat ketika Kementerian Agama membagi kuota haji dengan formulasi 50:50. Artinya, 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer berlaku sepekan mulai Minggu 12 Oktober 2025, menyoroti pembaruan emosional

Formulasi ini jelas-jelas melanggar aturan, yakni UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasar undang-undang tersebut, kuota khusus paling banyak 8 persen dari seluruh kuota. Dari ini saja sudah sangat jelas pelanggarannya.

Diduga kuat, kuota khusus 50 persen itu dijual kepada biro-biro perjalanan haji dengan harga mahal. Di situlah banyak yang menangguk keuntungan secara tidak halal.

Belakangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicekal KPK, dilarang ke luar negeri. Selain itu, rumahnya juga digeledah penyidik KPK. Namun sejauh ini yang bersangkutan, saat tulisan ini diturunkan, masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Gandeng TNI dan Polri, Lapas Sleman gelar razia deteksi dini gangguan Kamtib

Sementara desakan kepada KPK agar segera mengumumkan tersangka, belum  juga dipenuhi. Bahkan, belakangan KPK malah sedang mengejar penyimpan atau juru simpan uang hasil korupsi kuota haji. Benarkah Mister Y sebagai pengendali kasus tersebut ?

Pernyataan KPK masih perlu dikritisi, jangan sampai tokoh utama dalam kasus tersebut justru terhindar dari jeratan hukum, kemudian digantikan tokoh lain yang terkesan dicari-cari.

Benarkah ada kekuasaan di bidang haji dan umroh yang melebih Menteri Agama saat itu ? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu terkait dengan  siapa sesungguhnya pengendali atas kasus tersebut. Sebab, boleh jadi orang yang disebut KPK sebagai Mister Y hanyalah orang suruhan atau di bawah perintah orang yang punya otoritas lebih besar. Tunggu saja hasil penyidikan KPK. (Hudono)  

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB