cermin

Apa jadinya bila guru jadi predator muridnya

Jumat, 10 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

DUNIA pendidikan di Batang Jawa Tengah geger menyusul terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang oknum guru SMK, DM, terhadap siswinya.

Pencabulan itu diduga dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 dan baru terungkap belakangan. Oknum guru tersebut kini telah ditahan dan bakal menghadapi tuduhan serius pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bagaimana peristiwa itu terjadi ? Diduga DM menggunakan jurus tipu daya, serangkaian kebohongan hingga ancaman. Pencabulan terhadap anak tak bisa ditolerir, bahkan tak dapat pula diselesaikan di luar hukum.

Baca Juga: Menimbang Langkah Pemerintah Membuka Penempatan Dana untuk BPD: Peluang atau Pertaruhan?

Pencabulan terhadap anak adalah delik pidana biasa, bahkan tanpa ancaman maupun paksaan sekalipun. Jadi, meski tidak ada paksaan dan terkesan anak nurut, tetap saja pelaku diancam pidana berat.

Mengapa selalu saja muncul kasus pencabulan terhadap anak, apalagi pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan menjadi panutan ? Itulah manusia. Apapun profesinya, kalau setan sudah merasuk dalam jiwanya, kejahatan pun mudah dilakukan. Penyesalan baru muncul belakangan, atau bahkan tidak ada penyesalan sama sekali.

Bila pencabulan itu dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih berat. Atau hakim dapat menjatuhkan pidana pemberatan sepertiga dari hukuman pokok. Mengapa ? Karena pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi, bukan malah sebaliknya merusak masa depan anak.

Baca Juga: 3 Fakta Terkini Ammar Zoni yang Kembali Terseret Kasus Narkoba: Diduga Jual Sabu hingga Ganja Sintetis dari Rutan Salemba

Hakim juga dapat menjatuhkan hukuman tambahan, misalnya dengan kebiri kimiawi yang bersifat sementara. Harapannya, setelah pelaku dikebiri, tak bisa mengulangi perbuatannya. Lantas, bagaimana seandainya hukuman kebiri sudah dijalani, namun tetap mengulang kejahatan yang sama ? Lagi-lagi hakim tetap dapat memperberat hukuman, sehingga yang bersangkutan benar-benar jera.

Kasus di atas menjadi pelajaran berharga bagi orang tua maupun guru untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak. Mungkin tak pernah ada yang mengira guru bisa menjadi predator yang memangsa anak didiknya.

Di depan anak didik, oknum guru terlihat baik-baik saja dan menjaga sopan santun, namun di balik itu ia adalah predator yang siap menerkam anak didiknya sendiri.

Baca Juga: Sepeda Motor Terjun ke Jurang 20 Meter di Gunungkidul, Pengendara Tewas, Pembonceng Luka Berat

Jika demikian, pengawasan harus diperketat, intinya jangan sampai membuka kesempatan terjadinya pencabulan. Dengan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan semua orang dapat melakukan pengawasan, termasuk antarguru. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB