DUNIA pendidikan di Batang Jawa Tengah geger menyusul terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang oknum guru SMK, DM, terhadap siswinya.
Pencabulan itu diduga dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 dan baru terungkap belakangan. Oknum guru tersebut kini telah ditahan dan bakal menghadapi tuduhan serius pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Bagaimana peristiwa itu terjadi ? Diduga DM menggunakan jurus tipu daya, serangkaian kebohongan hingga ancaman. Pencabulan terhadap anak tak bisa ditolerir, bahkan tak dapat pula diselesaikan di luar hukum.
Baca Juga: Menimbang Langkah Pemerintah Membuka Penempatan Dana untuk BPD: Peluang atau Pertaruhan?
Pencabulan terhadap anak adalah delik pidana biasa, bahkan tanpa ancaman maupun paksaan sekalipun. Jadi, meski tidak ada paksaan dan terkesan anak nurut, tetap saja pelaku diancam pidana berat.
Mengapa selalu saja muncul kasus pencabulan terhadap anak, apalagi pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan menjadi panutan ? Itulah manusia. Apapun profesinya, kalau setan sudah merasuk dalam jiwanya, kejahatan pun mudah dilakukan. Penyesalan baru muncul belakangan, atau bahkan tidak ada penyesalan sama sekali.
Bila pencabulan itu dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih berat. Atau hakim dapat menjatuhkan pidana pemberatan sepertiga dari hukuman pokok. Mengapa ? Karena pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi, bukan malah sebaliknya merusak masa depan anak.
Hakim juga dapat menjatuhkan hukuman tambahan, misalnya dengan kebiri kimiawi yang bersifat sementara. Harapannya, setelah pelaku dikebiri, tak bisa mengulangi perbuatannya. Lantas, bagaimana seandainya hukuman kebiri sudah dijalani, namun tetap mengulang kejahatan yang sama ? Lagi-lagi hakim tetap dapat memperberat hukuman, sehingga yang bersangkutan benar-benar jera.
Kasus di atas menjadi pelajaran berharga bagi orang tua maupun guru untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak. Mungkin tak pernah ada yang mengira guru bisa menjadi predator yang memangsa anak didiknya.
Di depan anak didik, oknum guru terlihat baik-baik saja dan menjaga sopan santun, namun di balik itu ia adalah predator yang siap menerkam anak didiknya sendiri.
Baca Juga: Sepeda Motor Terjun ke Jurang 20 Meter di Gunungkidul, Pengendara Tewas, Pembonceng Luka Berat
Jika demikian, pengawasan harus diperketat, intinya jangan sampai membuka kesempatan terjadinya pencabulan. Dengan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan semua orang dapat melakukan pengawasan, termasuk antarguru. (Hudono)