DEMI konten, lima pelajar SMP di Kulon Progo nekat beraksi ugal-ugalan mengendarai motor di sekitar Buk Begal Panjatan Kulon Progo. Mereka mengendarai motor sembari mengacung-acungkan celurit. Aksi ini dilakukan di malam atau dini hari ketika suasana jalan relatif sepi. Tentu ini sangat meresahkan masyarakat.
Kasus terungkap setelah diunggah di akun instagram @gegerkulonprogo pada Minggu malam pekan lalu. Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung bertindak dan mengamankan lima pelajar SMP itu.
Mereka kemudian diamankan dan harus menjalani proses hukum dengan jeratan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Meski usia mereka baru 15 tahun, tetap diproses hukum.
Baca Juga: Presiden FIFA Tak Masalah Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora
Kita tentu mengapresiasi langkah jajaran Polres Kulon Progo yang tetap memproses hukum kasus tersebut meski pelakunya masih anak di bawah umur.
Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, memang dimungkinkan memproses hukum anak yang bermasalah dan melakukan tindak pidana. Artinya, tidak harus mengambil langkah diversi (penyelesaian di luar hukum), apalagi apa yang mereka lakukan sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan masyarakat.
Lantas apa gunanya ada Lapas anak ? Lembaga ini memang dirancang untuk menampung anak-anak yang bermasalah dengan hukum dan telah mendapat vonis pengadilan. Artinya, mereka yang berada di tempat itu sudah melalui proses hukum lewat peradilan anak. Anak dapat diadili berdasar aturan khusus, yani UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.
Hanya saja, acap banyak kritikan dari pemerhati anak bahwa mereka tidak layak bila dihukum dan ditempatkan di penjara. Padahal, Lapas berbeda dengan penjara, sehingga kritikan atau protes yang dilayangkan oleh para aktivis perlindungan anak kurang pas. Tokh di Lapas khusus anak, mereka juga mendapat pembinaan serta pendidikan secara memadai.
Jika demikian, lantas sejauh mana peran orang tua ? Itulah yang jadi masalah. Sebab, anak menjadi nakal dan melakukan kejahatan tak lepas dari peran dan perhatian orang tua. Dalam kasus di atas, diduga kuat orang tua abai, sehingga membiarkan anaknya berkeliaran di jalan sembari menenteng senjata tajam.
Seharusnya para orang tua juga mendapat pembinaan, antara lain bagaimana agar bisa mendidik anak menjadi orang yang berguna, bukan malah menyusahkan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu di Grogol
Meski mereka hanya ngonten, namun sangat membahayakan masyarakat, karena senjata tajam yang mereka bawa dapat melukai bahkan membunuh orang lain. (Hudono)