cermin

Sepupu pun digauli, ini akibat hukumnya

Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

ORANG tua mana tak geram dan marah melihat puterinya yang masih duduk di bangku SMK di Gunungkidul dihamili orang. Pelakunya ternyata masih keponakan sendiri. Artinya, antara korban dan pelaku hubungannya sepupu.

Korban, sebut saja Mawar (16) semula tidak mengaku telah dihamili sepupunya, Arb (20). Pasalnya, Arb mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Awalnya orangtua curiga melihat anaknya yang sakit-sakitan, setelah diperiksa ternyata hamil.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Karangtaruna dan pengurus kampung, namun ayah korban Waj tidak mau dan meminta agar kasusnya diselesaikan secara hukum. Ia berharap pelaku yang masih keponakan sendiri dihukum berat. Keinginan ayah korban sangat dilematis. Di satu sisi, ia menginginkan agar kasusnya diproses hukum, bahkan sampai pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: HUT ke-77 Polwan, Polres Sukoharjo gelar bersholawat bersama masyarakat

Namun, di sisi lain, bila Mawar melahirkan, lantas siapa ayahnya, bagaimana pula statusnya anaknya ? Inilah yang mestinya dipikirkan oleh orang tua korban.

Sebab, bila anak tidak memiliki ayah dan tidak tercantum dalam akta, maka sangatlah dirugikan. Arb yang mestinya bertanggung jawab atas nafkah keluarga, menjadi tak tertunaikan lantaran harus masuk penjara. Itulah dilemanya.

Lantas, seperti apa solusi terbaiknya ? Harus dicari win-win solution. Jika demikian, maka cara kekeluargaan kiranya jalan yang terbaik, asalkan Arb bersedia menikahi Mawar. Bila tidak mau, barulah kasusnya dibawa ke pengadilan. Sebab, membuktikan terjadinya kekerasan seksual, termasuk perkosaan tidaklah mudah. Apalagi peristiwa tersebut telah berlangung sejak awal 2025.

Penyelesaian  hukum bukan satu-satunya cara, karena masih ada peluang untuk menyelesaikan secara restorative justice, tentu dengan persetujuan korbannya. Kecuali bila korban tidak bersedia, maka proses hukum jalan terus. Kasus tersebut sebaiknya melibatkan dua keluarga, yakni keluarga korban maupun pelaku, apalagi mereka masih kerabat. Hubungan keduanya juga bukan inces karena secara hukum keduanya diperbolehkan menikah.

Baca Juga: JCW #5, kembali akan digelar di Jogja Expo Center (JEC), pada 5–7 September 2025

Soal ancaman Arb yang akan menyebarkan video, masih belum jelas video apa yang dimaksud, tentu persoalan lain. Menyebarkan konten yang mengandung hal-hal bersifat cabul, mesum dan sebagainya tentu diancam pidana sebagaimana diatur UU ITE. Kini jauh lebih penting, memberi pendampingan kepada korban agar kuat secara mental dan fisik karena dalam kondisi hamil. Menikah adalah jalan terbaik, demi kepentingan ibu dan anak .(Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB