ORANG tua mana tak geram dan marah melihat puterinya yang masih duduk di bangku SMK di Gunungkidul dihamili orang. Pelakunya ternyata masih keponakan sendiri. Artinya, antara korban dan pelaku hubungannya sepupu.
Korban, sebut saja Mawar (16) semula tidak mengaku telah dihamili sepupunya, Arb (20). Pasalnya, Arb mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Awalnya orangtua curiga melihat anaknya yang sakit-sakitan, setelah diperiksa ternyata hamil.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Karangtaruna dan pengurus kampung, namun ayah korban Waj tidak mau dan meminta agar kasusnya diselesaikan secara hukum. Ia berharap pelaku yang masih keponakan sendiri dihukum berat. Keinginan ayah korban sangat dilematis. Di satu sisi, ia menginginkan agar kasusnya diproses hukum, bahkan sampai pelaku dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: HUT ke-77 Polwan, Polres Sukoharjo gelar bersholawat bersama masyarakat
Namun, di sisi lain, bila Mawar melahirkan, lantas siapa ayahnya, bagaimana pula statusnya anaknya ? Inilah yang mestinya dipikirkan oleh orang tua korban.
Sebab, bila anak tidak memiliki ayah dan tidak tercantum dalam akta, maka sangatlah dirugikan. Arb yang mestinya bertanggung jawab atas nafkah keluarga, menjadi tak tertunaikan lantaran harus masuk penjara. Itulah dilemanya.
Lantas, seperti apa solusi terbaiknya ? Harus dicari win-win solution. Jika demikian, maka cara kekeluargaan kiranya jalan yang terbaik, asalkan Arb bersedia menikahi Mawar. Bila tidak mau, barulah kasusnya dibawa ke pengadilan. Sebab, membuktikan terjadinya kekerasan seksual, termasuk perkosaan tidaklah mudah. Apalagi peristiwa tersebut telah berlangung sejak awal 2025.
Penyelesaian hukum bukan satu-satunya cara, karena masih ada peluang untuk menyelesaikan secara restorative justice, tentu dengan persetujuan korbannya. Kecuali bila korban tidak bersedia, maka proses hukum jalan terus. Kasus tersebut sebaiknya melibatkan dua keluarga, yakni keluarga korban maupun pelaku, apalagi mereka masih kerabat. Hubungan keduanya juga bukan inces karena secara hukum keduanya diperbolehkan menikah.
Baca Juga: JCW #5, kembali akan digelar di Jogja Expo Center (JEC), pada 5–7 September 2025
Soal ancaman Arb yang akan menyebarkan video, masih belum jelas video apa yang dimaksud, tentu persoalan lain. Menyebarkan konten yang mengandung hal-hal bersifat cabul, mesum dan sebagainya tentu diancam pidana sebagaimana diatur UU ITE. Kini jauh lebih penting, memberi pendampingan kepada korban agar kuat secara mental dan fisik karena dalam kondisi hamil. Menikah adalah jalan terbaik, demi kepentingan ibu dan anak .(Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |