cermin

Mengapa anak belum cukup umur nekat kendarai motor, kini kena batunya

Minggu, 3 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Polisi saat melakukan penindakan pelanggar lalulintas dalam Operasi Patuh Progo 2025. (Dok Polda DIY)

HARI-HARI ini Polri menggelar operasi Patuh terpusat di semua wilayah, namanya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Di DIY bernama Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar serentak.

Di Bantul misalnya, petugas berhasil menjaring 165 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama. Sebanyak 105 pelanggar dikenai tilang, sedang 57 lainnya diberik teguran.

Pelanggaran yang dilakukan mayoritas menyangkut kelengkapan, disusul berkendara di bawah umur, tidak mengenakan helm dan melawan arus.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci besok Minggu 3 Agustus 2025, cobalah untuk berdialog dengan orang-orang terdekat Anda

Mereka yang ditilang tentu karena pelanggarannya kasat mata dan penting, seperti tidak dilengkapi surat kendaraan dan sebagainya. Hal menarik yang kerap kita jumpai hampir setiap hari adalah pengendara di bawah umur.

Agaknya hal yang disebut terakhir ini masih dianggap lazim, padahal kalau dibiarkan sangat membahayakan keselamatan. Bahkan, seperti sering kita saksikan di jalan-jalan kampung, anak di bawah umur, anak SD hingga SMP, mengendarai motor seenaknya.

Padahal mereka tidak mengantongi SIM karena memang belum berhak. Namun mengapa tetap berkendara, bahkan sebagian tidak mengenakan helm ?

Baca Juga: Wakil Ketua TP PKK Sleman buka Pelatihan Memasak Jajanan Nusantara Bersama BKM Sidokarto, penutupannya menyanyi Bagimu Negeri

Orang tua tidak mungkin tidak tahu kelakukan mereka, namun nampaknya cenderung dibiarkan. Mengapa ? Karena hampir setiap hari anak-anak mengendarai sepeda motor tanpa ada masalah. Padahal, kalau kita lihat faktanya, banyak kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor yang pengendaranya tidak mengantongi SIM.

SIM memang bukan faktor yang menjamin pengendaranya tidak mengalami kecelakaan. Tapi SIM setidaknya bisa menjadi indikator kelayakan seseorang mengendarai motor. Bila tidak layak, tentu tidak seharusnya mereka berada di jalan. Nah, dalam kaitan ini peran orang tua sangat penting. Orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai motor tanpa dilengkapi SIM, sebenarnya juga melanggar, namun tak pernah mendapat sanksi.

Jadi bagaimana solusinya ? Sederhana saja. Orang tua harus tegas, jangan membiarkan  anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai motor. Tunggu sampai anak tersebut cukup umur, kemudian bikin SIM. Mengendarai motor bukan sekedar menyangkut kemahiran, melainkan juga terkait dengan aspek administrasi, yakni persyaratan umur.

Baca Juga: Ramalan zodiak Leo berlaku sepekan mulai Minggu 3 Agustus 2025, memperkuat suara Anda

Berkaitan itu, jajaran kepolisian harus secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di pedesaan, agar taat pada aturan lalu lintas. Jangan sampai terjadi penyesalan yang tidak berguna. Keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB