Seorang remaja pelajar, Rendy Surya Irawan (16) warga Pundong Bantul, ditemukan meninggal di sebuah rumah di Kalurahan Parangtritis, Kretek Bantul. Rendy meninggal setelah dianiaya 11 orang, terdiri 7 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Diduga pemicunya korban terlibat kecelakaan dengan salah seorang teman pelaku hingga dirawat di rumah sakit. Antara pelaku dan korban juga sudah saling mengenal.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober ketika warga melaporkan ada laki-laki meninggal di rumah Karyatno, Parangtritis, Kretek Bantul. Polisi langsung bergerak dan mendapatkan petunjuk siapa pelakunya.
Baca Juga: Dukung Ingub No 5 Tahun 2024, Begini Sikap FUI DIY tentang Pengendalian Miras
Dalam waktu relatif singkat 11 orang pelaku diringkus karena diduga mereka menganiaya Rendy hingga tewas. Bahkan, usai menganiaya, mereka meninggalkan korban begitu saja, tanpa ada upaya memberi pertolongan.
Agaknya mereka sengaja ingin bermasalah dengan hukum. Dengan melakukan penganiayaan dan meninggalkan korban begitu saja, sudah jelas ada niat untuk membuat korban sengsara hingga menemui ajal. Masih belum jelas, apakah para pelaku mengetahui saat meninggalkan lokasi korban sudah dalam keadaan meninggal.
Dengan ditangkapnya 11 pelaku, tak ada celah mereka untuk lolos. Mereka bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Lantaran akibat penganiayaan itu korban meninggal dunia, maka hukuman diperberat.
Baca Juga: Setoran Uang Bandar Judol ke Oknum Komdigi Lewat Money Changer
Sedang empat pelaku yang masih di bawah umur, pun tak luput dari jeratan hukum. Mereka tetap akan dimintai pertanggungjawabannya, meski ancaman hukumannya tak seberat tujuh tersangka lainnya.
Patut disayangkan, mengapa mereka begitu beringas dan barbar, menganiaya Rendy yang notabene sudah mereka kenal hingga meninggal. Apakah mereka tidak menduga bahwa penganiayaan itu berakibat fatal sampai hilangnya nyawa ? Hal itulah yang nanti akan dipertanggungjawabkan pelaku di depan hukum.
Sepertinya budaya kekerasan sudah merasuk dalam diri para pelaku. Sehingga, mereka tak lagi mengenal belas kasihan. Bagaimana bila hal itu terjadi pada keluarga mereka ? Tidakkah mereka menyesali perbuatannya ? Atau malah menjadi semacam kebanggaan telah menghilangkan nyawa orang lain ?
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat kepada Trump yang Terpilih sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat
Masyarakat berhak mengawal proses hukum terhadap 11 pelaku penganiayaan yang menyebabkan Raedy meninggal. Tidak ada celah bagi pelaku untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar hukum. Dalam bahasa populernya, kasus tersebut tak boleh diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice, karena tergolong berat yakni mengakibatkan nyawa melayang. (Hudono)