ADA fenomena menarik di Kabupaten Temanggung. Berdasar data yang ada, pada tahun 2023 terdapat 250 pernikahan dini. Menariknya, dari jumlah tersebut, lima puluh persen di antaranya terjadi karena hamil di luar nikah. Fenomena ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah setempat.
Untuk melakukan pernikahan diri membutuhkan izin dari pengadilan agama, karena secara normatif pasangan tersebut belum memenuhi syarat untuk menikah. Tapi lantaran suatu hal, antara lain hamil sebelum menikah, maka terpaksa harus dinikahkan.
Akibatnya, lantaran pernikahan itu dilakukan dalam situasi tidak normal, potensial mengundang risiko, misalnya menyangkut anak yang akan dilahirkan.
Baca Juga: Kaesang Temui Sri Sultan di Yogya, Ada Apa?
Problema stunting maupun anak kurang gizi, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat. Ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk menanggulangi stunting di semua daerah di Indonesia. Program tersebut harus terintegrasi dengan program lainnya, seperti pengentasan kemiskinan dan sebagainya.
Fokus pada perkawinan dini akibat hamil sebelum menikah, harus dicari akar persoalannya. Mengapa anak hamil di luar nikah ? Pasti ada yang salah, boleh jadi karena sistem pembinaan atau pendidikan yang tidak jalan sesuai yang direncanakan. Pendidikan budi pekerti dan agama yang minimalis, membuat anak merasa tidak perlu bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Selain itu, faktor eksternal berupa pengaruh internet juga telah meracuni anak-anak kita, sehingga mereka cenderung melakukan simulasi atau peniruan terhadap perilaku yang melanggar norma-normal kesusilaan.
Baca Juga: Kubu Anies-Ganjar Sudah Jalin Komunikasi, Begini Penjelasan Puan Maharani
Kondisi itu diperparah dengan sikap orangtua yang abai terhadap pergaulan anak-anaknya. Misalnya, anak dibiarkan pulang malam, lebih dari pukul 22.00. Orang tua merasa sudah bertanggung jawab ketika memberi uang jajan, maupun kebutuhan sekolah.
Padahal, itu tidaklah cukup. Orang tua perlu mengawasi pergaulan putra-putrinya, jangan biarkan mereka berperilaku liar, berkeliaran di jalan dan pulang larut malam atau malah dini hari.
Hal semacam itulah yang diduga menjadi faktor mengapa hamil di luar nikah. Terpaksa menikah karena hamil. Celakanya kalau hal itu dianggap sebagai hal biasa oleh orang tua. Bila itu terjadi, maka rusaklah tatanan masyarakat.
Baca Juga: Tampil di 'Pasutri Gaje', Andre Taulany Main Film Lagi Setelah Vakum 21 Tahun
Hamil di luar menikah semestinya dianggap sebagai aib yang harus dihindari. Artinya harus ada langkah antisipasi jangan sampai itu terjadi. Caranya dengan memperbaiki pola komunikasi orang tua dengan anak, serta anak dengan guru. Di samping itu, pendidikan agama dan budi pekerti harus ditanamkan kepada mereka sejak dini, agar perilaku mereka tidak menyimpang. (Hudono)