PUBLIK berhak mengkritisi penegakan hukum yang kini sedang dijalankan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah menetapkan Ketua (nonaktif) KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya kini didesak untuk menahan yang bersangkutan.
Keinginan masyarakat tentu wajar saja dan tak ada yang istimewa. Tujuannya jelas, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan bukti, apalagi kasusnya telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Bukan hanya masyarakat di dalam negeri, namun juga luar negeri. Pasalnya, KPK sudah sangat dikenal di luar negeri sebagai lembaga yang kredibel dan efektif dalam memberantas korupsi. Tapi kini imej masyarakat menjadi buruk lantaran Firli diduga terlibat pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Bagaimanapun Firli merepresentasikan wajah KPK.
Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta kepolisian segera menahan tersangka Firli Bahuri. Rasanya tak ada yang istimewa dengan permintaan tersebut.
Namun, perlu dicatat, kepolisian bergerak bukan atas dasar desakan atau permintaan dari pihak manapun. Polisi terkesan sangat hati-hati, jangan sampai salah langkah dalam menangani kasus yang melibatkan Firli Bahuri.
Bila dicermati, kini Firli Bahuri justru mendekat wartawan, padahal semula menghindar jangan sampai ketemu wartawan. Mengapa bisa berubah dalam waktu sekejap ? Intinya, Firli butuh publikasi untuk melakukan pembelaan.
Saat ini Firli justru sangat royal bicara kepada wartawan, termasuk membantah bahwa dirinya melakukan komunikasi dengan SYL. Benarkah Firli tak pernah berkomunukasi dengan SYL ?
Namanya saja pengakuan, bisa dilakukan tersangka apa saja. Bahkan, keterangan bisa dibolak-balik sesuai kepentingan. Karenanya, berdasar Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pengakuan terdakwa atau tersangka bukan satu-satunya alat bukti kejahatan.
Masih ada empat alat bukti lain, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Polisi menersangkakan Firli Bahuri, paling tidak sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: UMBY raih penghargaan Gold Winner saat Malam Anugerah Diktiristek 2023, begini harapan Pak Rektor
Sayangnya, dua alat bukti itu tak disampaikan ke publik, karena dikhawatirkan bakal mengganggu proses penyidikan. Biar alat bukti lebih kuat lagi, kiranya polisi perlu mempertimbangkan usulan MAKI agar Firli Bahuri ditahan, sehingga tidak banyak bicara ke publik, serta dikhawatirkan justru meghilangkan barang bukti. (Hudono)