mimbar

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam, diantaranya perlindungan jiwa dan akal

Minggu, 10 Desember 2023 | 16:40 WIB

Kedua, hifdhun nafs wal ’irdh; yakni memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak bagi kemanusiaan.

Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan berupa sandang, pangan, dan papan), pekerjaan yang layak, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari kemiskinan, penganiayaan dan kesewenang-wenangan.

Ketiga, hifdhul ‘aql; yakni adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah.

Baca Juga: 500.000 warga Palestina di Gaza terancam kelaparan akibat serangan Israel, ini target yang diserang

Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.

Keempat, hifdhun nasl, yakni merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas.

Free sex atau pergaulan bebas, perzinaan, kumpul kebo, homoseksual, adalah
perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al-nasl.

Kelima, hifdhul mâl, yuakni dimaksudkan sebagai jaminan atas kepemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.

Lima prinsip dasar (al-huquq al-insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) yang telah diratifikasi PPB sejak 75 tahun lalu, tepatnya 10 Desember 1948.

Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan
kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah.

Suatu keyakinan (aqidah) yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala
perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya.

Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis, bermartabat dan berkeadilan.

Hidup yang terbebas dari bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian merupakan dambaan setiap orang, dan itu adalah salah satu misi ajaran Islam yakni memberi peluang kepada manusia untuk hidup sesuai dengan fitrah
penciptaannya sebagai makhluk hidup yang bebas tapi bertanggung jawab. (Oleh : Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si) *

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB