HARIAN MERAPI - Terdapat lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam, yang mana salah satu diantaranya perlindungan jiwa dan akal.
Islam merupakan ajaran yang menempatkan jati diri manusia pada posisi yang sangat tinggi dan mulia.
Bahkan al-Quran menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia, yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapa pun juga.
Baca Juga: Beberapa destinasi wisata Temanggung yang cocok untuk liburan akhir tahun
Firman Allah SWT: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra’; 17:70).
Dengan demikian manusia memiliki hak al-karâmah dan hak al-fadlîlah. Apalagi misi Rasulullah Muhammad SAW adalah rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin), di mana kemaslahatan/kesejahteraan merupakan tawaran bukan hanya untuk orang-orang yang beriman dan bertakwa saja, melainkan untuk seluruh
umat manusia dan alam semesta.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam Piagam Madinah yang dipraktikkan dalam
kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW di Madinah adalah:
Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk islam maupun non muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima, menghormati kebebasan beragama.
Implementasi atau pengejawantahan misi Rasulullah di atas kemudian lebih dikenal sebagai ushul al-khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi hifdhud dîn, hifdhun nafs wal ’irdl, hifdhul aql, hifdhun nasl dan hifdhul mal.
Hukum Islam menetapkan prinsip utama dalam perlindungan HAM yang signifikan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-„aql), keturunan (hifdz al-nasl) dan harta (hifdz al-mal).
Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, hifdhud dîn; yakni memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din).
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Dishub Sukoharjo prioritaskan kendaraan angkut bahan pokok
Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis dan budaya, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.