SEORANG pria yang telah berkeluarga kedapatan mencuri pakaian dalam perempuan di Pringgolayan Banguntapan Bantul. Aksi pelaku, AZ (29), warga Kotagede, Yogya terekam CCTV, sehingga berhasil diamankan.
Apa motif AZ mencuri pakaian dalam milik SFY (29), di Pringgolayan ? Menurut pengakuannya ia terobsesi pakaian dalam wanita dan menciuminya, selanjutnya dibuang di Sungai Gajah Wong.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar dua pekan lalu dan terungkap belakangan ini. Pelaku yang sudah punya istri dan anak ini mengakui terus terang perbuatannya. Mengapa pakaian dalam milik SFY yang dicuri ? Berdasar keterangan pelaku, ia sama sekali tidak mengenal korbannya, sehingga pencurian itu dilakukan secara random atau acak.
Baca Juga: Tantangan Diterima! Ariel NOAH vs Raffi Ahmad Bakal Adu Jotos di Ring Tinju
Agaknya, ada yang tidak beres dengan kejiwaan AZ. Sebab, kalau ditaksir nilai barangnya, jelas sangat kecil, bahkan tidak memiliki nilai ekonomi. Siapa pula yang mau membeli pakaian dalam bekas ? Lain soal kalau pencurian itu terjadi di toko pakaian, jelas objeknya punya nilai ekonomi. Padahal, berdasar rumusan KUHP pencurian selalu dikaitkan dengan nilai ekonomi barang yang dicuri.
Jadi kalau nilainya tidak seberapa, bahkan nyaris tak punya nilai ekonomi, maka sepatutnya tak masuk kategori pencurian. Namun, untuk mengungkap kasus ini tentu perlu keterangan ahli. Pantaskah AZ menerima hukuman lantaran telah mencuri barang yang secara ekonomi tidak berharga ?
Di sinilah pentingnya penerapan restorative justice atau keadilan restoratif ketika barang yang dicuri tak memiliki atau sedikit nilai ekonominya. Lagi pula, seberapa besar kerugian yang dialami korban, kiranya perlu menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: TNI AL Cat Putih KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Sebelum Berangkat ke Dekat Gaza
Kita yakin korban tidak terlalu rugi atas barang yang dicurinya. Pun kalau barangnya tidak dibuang ke sungai, belum tentu juga korban bersedia menerima pengembalian barangnya yang dicuri.
Berkenaan kasus AZ, kiranya aparat penegak hukum tak perlu memproses lebih lanjut asalkan pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya lagi.
Sedangkan korban juga ikhlas kasusnya tidak berlanjut hingga pengadilan. Pendek kata, aparat penegak hukum menempuh cara praktis menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Baca Juga: Dokter Qory Bakal Cabut Laporan KDRT, Polres Bogor: Proses Hukum Tetap Bergulir
Pelaku juga perlu diperiksakan ke psikiater atau ahli jiwa, jangan-jangan ada yang tidak beres dengan kejiwaannya sehingga melakukan perbuatan yang nyleneh dan tak terpuji. (Hudono)