HARIAN MERAPI - Dokter Qory dikabarkan akan mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya WS. Hal tersebut sudah disampaikan secara lisan ke Polres Bogor.
"Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan (KDRT) tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara seperti dikutip dari PMJ NEWS, Senin (20/11/2023).
Lantaran belum adanya permintaan tertulis, lanjut Teguh, hingga kini proses hukum kasus KDRT ini masih terus dilakukan.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi kutuk serangan Israel terhadap RS Indonesia di Gaza
"Jadi sampai saat ini perkara (KDRT) masih terus bergulir di Polres Bogor," ujarnya.
Adapun alasan kemungkinan Dokter Qory akan mencabut laporan, Teguh menjelaskan keduanya mengaku masih saling sayang. Dia menyebut peristiwa KDRT tersebut dipicu emosi.
"Kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyayangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," jelasnya.
Baca Juga: Kemana larinya uang hasil penipuan tiket konser Coldplay, benarkah diparkir di Belanda?
Kendati begitu, Teguh menyebut kasus KDRT ini bukan delik aduan tetapi murni kekerasan. Sehingga, sampai saat ini kasus hukum masih terus bergulir.
"Betul laporan ini bukan delik aduan terutama Pasal 44 Ayat 1 itu delik murni untuk UU KDRT. Sampai sekarang karena masih belum ada pencabutan jadi kami berasumsi perkara (kekerasan) ini tetap berlanjut," ujarnya. *