SUATU tindak kejahatan acap berantai, atau susul-menyusul, atau bahkan bersyarat. Seperti yang dilakukan TR (26) warga Srandakan Bantul, ia hendak main judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) tapi tidak punya uang.
Untuk melakukan kejahatan tersebut maka TR mencuri dua sepeda motor, satu di Gandekan Kalurahan Bantul dan satunya lagi di Pendowoharjo Sewon Bantul.
Namun, aksi yang terakhir di sebuah masjid di kawasan Bantul gagal lantaran takmir masjid mengenali wajah pelaku yang sebelumnya pernah mencuri di tempat tersebut. Pengurus takmir kemudian melapor ke polisi terdekat. Namun, belum sampai laporan ditindaklanjuti, TR malah sudah tertangkap dan dihakimi massa hingga babak belur.
Baca Juga: Inilah 22 judul film yang masuk nominasi Piala FFI 2023
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual dua sepeda motor lewat facebook dan pembelinya berasal Klaten dan Gunungkidul. Masyarakat tentu harus waspada ketika hendak membeli motor lewat media sosial, entah itu FB, Instagram atau media lainnya.
Bila harga sangat murah, bahkan jauh di bawah harga pasar, patut dicurigai ada yang tidak beres. Mungkin saja motor itu curian, sehingga bermasalah di kemudian hari.
Pembeli motor TR mungkin saja apes, karena tidak cermat dan tidak meneliti kebenaran status motor. Bukan hanya motornya disita untuk kepentingan pembuktian, sang pembeli juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Polisi dapat saja mencurigai pembeli sebagai penadah barang curian.
Baca Juga: Wacana duet Prabowo-Ganjar, Habiburokhman: Tidak mungkin dalam satu koalisi ada dua capres
Jika demikian, pembeli yang jujur, yakni yang tidak mengetahui bahwa barang yang ia beli merupakan hasil kejahatan, bakal dilindungi hukum. Tentu semua harus dibuktikan dan bisa saja memakan waktu.
Lantas, bagaimana dengan uang yang telah ia bayarkan kepada penjual ? Tak ada jaminan uang kembali, kalau ternyata telah dibelanjakan oleh pelaku. Apalagi, pelakunya dihukum, urusan menjadi semakin sulit. Bisa saja melakukan gugatan perdata, namun, lagi-lagi butuh waktu dan tenaga, itupun hasilnya belum tentu sesuai harapan. Sering diistilahkan hanya menang di atas kertas.
TR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Niat melakukan kejahatan berikutnya, yakni membeli togel dan menyewa PKS pun tak terwujud.
Baca Juga: Keterlaluan, oknum guru di Wonogiri cabuli siswi SMP di ruang sekolah
Ia seharusnya bertobat dan menyadari kesalahannya. Lembaga pemasyarakatan menjadi tempat yang tepat bagi TR yang notabene merupakan residivis atas kasus yang sama. Di tempat inilah ia harus melakukan permenungan. (Hudono)