cermin

Kejahatan susul menyusul, mau sewa PSK tapi tak punya uang, mencuri dulu, begini akhirnya

Rabu, 27 September 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)



SUATU tindak kejahatan acap berantai, atau susul-menyusul, atau bahkan bersyarat. Seperti yang dilakukan TR (26) warga Srandakan Bantul, ia hendak main judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) tapi tidak punya uang.

Untuk melakukan kejahatan tersebut maka TR mencuri dua sepeda motor, satu di Gandekan Kalurahan Bantul dan satunya lagi di Pendowoharjo Sewon Bantul.

Namun, aksi yang terakhir di sebuah masjid di kawasan Bantul gagal lantaran takmir masjid mengenali wajah pelaku yang sebelumnya pernah mencuri di tempat tersebut. Pengurus takmir kemudian melapor ke polisi terdekat. Namun, belum sampai laporan ditindaklanjuti, TR malah sudah tertangkap dan dihakimi massa hingga babak belur.

Baca Juga: Inilah 22 judul film yang masuk nominasi Piala FFI 2023

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual dua sepeda motor lewat facebook dan pembelinya berasal Klaten dan Gunungkidul. Masyarakat tentu harus waspada ketika hendak membeli motor lewat media sosial, entah itu FB, Instagram atau media lainnya.

Bila harga sangat murah, bahkan jauh di bawah harga pasar, patut dicurigai ada yang tidak beres. Mungkin saja motor itu curian, sehingga bermasalah di kemudian hari.

Pembeli motor TR mungkin saja apes, karena tidak cermat dan tidak meneliti kebenaran status motor. Bukan hanya motornya disita untuk kepentingan pembuktian, sang pembeli juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Polisi dapat saja mencurigai pembeli sebagai penadah barang curian.

Baca Juga: Wacana duet Prabowo-Ganjar, Habiburokhman: Tidak mungkin dalam satu koalisi ada dua capres

Jika demikian, pembeli yang jujur, yakni yang tidak mengetahui bahwa barang yang ia beli merupakan hasil kejahatan, bakal dilindungi hukum. Tentu semua harus dibuktikan dan bisa saja memakan waktu.

Lantas, bagaimana dengan uang yang telah ia bayarkan kepada penjual ? Tak ada jaminan uang kembali, kalau ternyata telah dibelanjakan oleh pelaku. Apalagi, pelakunya dihukum, urusan menjadi semakin sulit. Bisa saja melakukan gugatan perdata, namun, lagi-lagi butuh waktu dan tenaga, itupun hasilnya belum tentu sesuai harapan. Sering diistilahkan hanya menang di atas kertas.

TR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Niat melakukan kejahatan berikutnya, yakni membeli togel dan menyewa PKS pun tak terwujud.

Baca Juga: Keterlaluan, oknum guru di Wonogiri cabuli siswi SMP di ruang sekolah

Ia seharusnya bertobat dan menyadari kesalahannya. Lembaga pemasyarakatan menjadi tempat yang tepat bagi TR yang notabene merupakan residivis atas kasus yang sama. Di tempat inilah ia harus melakukan permenungan. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB