cermin

Apa jadinya bila menagih salah sasaran, ini kasusnya

Selasa, 26 September 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)


DALAM kehidupan masyarakat, utang-piutang adalah hal biasa. Menjadi masalah ketika utang tak segera dilunasi. Karena itu, acap kreditur atau orang yang memberi utang menggunakan jasa debt collector untuk menagih.

Dalam hukum perdata, menggunakan jasa penagih sah-sah saja sepanjang tidak ada kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Lain lagi yang dilakukan ND (44) warga Bantul yang bermaksud menagihkan utang temannya beberapa hari lalu. Nampaknya ia salah sasaran, ketika hendak membantu menagih utang kepada K di rumah Umbulharjo Yogya, ND mengamuk karena tidak bertemu dengan K, yang ditemui hanya dua orang yang berada di kos.

Baca Juga: UAS Datang ke Kulon Progo, Ajak Masyarakat jadi Manusia Bermanfaat, Simak Jadwalnya

Pelaku lantas merusak mobil yang diparkir di depan rumah, yakni dengan memecah kaca bagian belakang. Tak hanya itu, ND juga menggondol tas raket milik K.

Usut punya usut, ternyata mobil yang dirusak bukan milik K melainkan milik anggota TNI. Kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian. Pelakupun berhasil diringkus di rumahnya. Kasus ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi siapapun, terutama mereka yang hendak menagih utang. Sudah salah sasaran, masih mencuri dan merusak. Akibatnya harus berurusan denga polisi.

Bahkan, berdasar informasi, utang yang hendak ditagih ND telah dilunasi. Jika benar demikian, berarti ND menagih utang orang yang telah melunasi utangnya. Atau menagih utang orang yang sudah tidak berutang. Maunya membantu teman, namun malah celaka yang didapat.

Baca Juga: Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel bukan dari bom, tapi ini

Persoalan yang semula bersifat perdata pun beralih ke pidana. Urusan ND menjadi panjang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pencurian dan perusakan barang. Itulah akibat orang yang membantu secara membabi buta tanpa tahu persoalan sesungguhnya. Bahkan, orang berutang sekalipun tak boleh diperlakukan semena-mena, hartanya dicuri dan sebagainya.

Karenanya, agar utang aman, selalu disertakan jaminan. Sehingga ketika utang tidak dibayar, maka jaminan tersebut digunakan sebagai pembayaran utang. Tapi acap utang-piutang hanya didasarkan pada kepercayaan, sehingga ketika terjadi masalah, tak membayar misalnya, urusan jadi panjang, bahkan berbuntut tindak main hakim sendiri.

Utangnya belum lunas, malah si penagih masuk penjara. Selain perlu jaminan, utang juga perlu dicatat sebagai pengingat, meski kepada teman sendiri. Bahkan dalam ajaran Islam, utang-piutang dianjurkan untuk dicatat demi kebaikan di kemudian hari. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB