YOGYA (MERAPI)- Setelah buron selama dua bulan, pelaku penganiayaan pegawai koperasi dibekuk jajaran reskrim Polsek Gondokusuman Yogyakarta, Kamis (27/5). Pelaku emosi hingga membacok korban karena selalu menagih utang atas sama istrinya. Padahal, istrinya tak pernah pinjam uang di koperasi. Namanya hanya dimanfatakan mengajukan pinjaman oleh kerabatnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan barang bukti clurit, jaket yang digunakan dan helm milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Gondokusuman.
"Dalam pelarianya, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal, guna menghindari kejaran polisi," beber Kapoolsek Gondokusuman AKP Suharman SSos didampingi Kanit Reskrim Iptu Deny Ismail SH MH, Rabu (2/6).
Dikatakan AKP Suharman, pelaku adalah NA (41) warga Umbulharjo Yogyakarta. Sedangkan kedua korban adalah Hendy Ari Wibowo (34) warga Muntuk Dlingo Bantul dan Noprizal (29) asal Bengkulu Selatan.
Kasus itu berawal saat kedua korban datang ke rumah saksi Sur di Gendeng Baciro Gondokusuman, 12 Maret 2021 untuk menagih utang. Saat berada di halaman rumah, pelaku kemudian menghampiri korban.
Setelah menanyakan darimana korban datang, pelaku langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala korban. Akibatnya pukulan itu mulut Hendy robek, dan juga mata bengkak.
Meski sudah meminta maaf, pelaku semakin membabi buta memukuli Hendy hingga tidak berdaya. Bahkan pelaku ini juga membacokan clurit ke kepala korban, namun mengenai helm yang masih dipakainya.
Setelah Hendy tidak berdaya, pelaku melampiaskan kemarahanya dengan memukul Noprizal hingga mengenai bagian wajahnya. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah Sur, namun pelaku ini tetap mengacungkan clurit ke arah korban.
"Penganiayaan itu terhenti setelah kedua korban disuruh pergi dari lokasi. Kemudian korban ke rumah sakit untuk berobat, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gondokusuman," ucapnya.
Sementara Iptu Deny menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh saksi Sur meminjam utang. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, istrinya tidak pernah meminjam uang.
"Belum diketahui berapa jumlah utang saksi ini. Masih kita dalami. Pelaku ini emosi karena korban sering menagih utang istrinya, padahal menurutnya tidak pernah utang," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.(Shn)