DI zaman yang serba modern dan teknologi kian maju pesat, masih saja ada orang yang percaya dengan aksi supranatural penggandaan uang.
Tak tanggung-tanggung, gara-gara percaya kepada orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, GM warga Magelang kehilangan uang hingga total Rp 1,45 miliar.
Modusnya sangat sederhana dan hanya bermodalkan kepercayaan. Pelaku, MD, warga Tempel Sleman awalnya menunjukkan tiga kardus berisi uang Rp 18 miliar.
Baca Juga: Atasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Pati Beri Piagam Penghargaan Satreskrim Polresta
Uang tersebut bisa menjadi milik GM asalkan memenuhi syarat dengan menyerahkan uang Rp 350 juta. Tanpa berpikir panjang dan melakukan cek, GM langsung mentransfer uang sebanyak itu.
Kebetulan saat itu GM sedang menjual tanah dan meminta doa kepada GM agar cepat laku. Lagi-lagi GM menyerahkan uang kepada MD hingga total mencapai Rp 1,45 miliar, termasuk uang hasil penjualan tanah Rp 750 juta.
Uang tersebut diminta pelaku untuk didoakan agar berkah. Anehnya, korban percaya begitu saja, sampai pada akhirnya GM penasaran dan membuka kardus yang ternyata tak ada isinya.
Baca Juga: Pascasidak Penolakan Proyek Sekolah, Satpol PP Sleman Segara Ambil Keputusan
Merasa ditipu, GM pun lapor polisi hingga pelaku berhasil diringkus. Peristiwa tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak 2019, dan baru belakangan ini terbongkar setelah korban sadar telah dibohongi.
Uang yang kata MD mau digandakan ternyata malah lenyap dibawa kabur pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku uangnya telah habis untuk trading dan sisanya buat kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini sangat fenomenal, mengapa korban begitu percaya kepada pelaku hingga menyerahkan uang miliaran rupiah, tanpa memperoleh hasil sepeserpun.
Baca Juga: Disambut hangat, Prabowo dan Erick Thohir kompak hadiri kegiatan Bimtek dan HUT ke-25 PAN
Mestinya penyerahan uang tahap pertama korban sudah curiga ada yang tidak beres dengan proses penggandaan tersebut. Namun, yang terjadi, korban masih saja percaya dengan janji-janji pelaku bakal mendapatkan uang berlimpah.
Pelaku berhasil ditangkap, namun uangnya habis, lantas apa yang diharapkan korban ? Ancaman hukuman empat tahun penjara kepada pelaku atas sangkaan penipuan dan penggelapan, tak mampu mengembalikan uang korban. Korban hanya merasa puas pelaku dihukum, namun uangnya tak kembali.
Pengakuan pelaku tentu masih harus didalami, benarkah uang tersebut telah habis, atau jangan-jangan telah dicuci sehingga seolah-olah berasal dari uang halal ? Kiranya polisi harus mendalami pengakuan pelaku. Hari gini kok masih ada orang percaya pada dukun pengganda uang. Kalau dukun tersebut memang sakti, mengapa tidak menggandakan uangnya sendiri ? (Hudono)