KASUS pembunuhan atau setidak-tidaknya penganiayaan berat terhadap Sudjono (50) warga Seyegan Sleman yang disebut-sebut dilatarbelakangi motif penggandaan uang, mendapat respons dari keluarga korban.
Istri Sudjono membantah suaminya adalah dukun pengganda uang, melainkan seorang pengusaha. Menurut istri Sudjono, justru para pelaku itulah yang memiliki pinjaman uang kepada suaminya.
Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, empat orang melakukan percobaan pembunuhan terhadap Sudjono dengan cara meracun hingga beberapa kali namun gagal, sampai menabrak korban hingga yang bersangkutan luka parah.
Baca Juga: Prakirakan Cuaca Hari Ini Selasa 21 Februari 2023, Yogyakarta Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
Alasannya, mereka kecewa karena uang yang telah diserahkan kepada Sudjono tak juga digandakan. Menurut istri Sudjono itu hanyalah alibi pelaku agar hukumannya diperingan.
Masalah ada tidaknya praktik penggandaan uang, tentu harus displit dengan kasus pembunuhan. Yang jelas, empat orang warga yang sudah dijadikan tersangka, yakni DP, warga Mlati, M (42) warga Ngaglik, SB (29) warga Ngaglik, dan UR (46) warga Tegalrejo Yogya kini telah ditahan di kepolisian dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam peristiwa tersebut, yang penting adalah tindakannya, yaitu pembunuhan atau penganiayaan berat. Soal penggandaan uang, ada atau tidak, hanyalah motif, dan tidak bisa menjadi pembenar atau alasan pemaaf perbuatan.
Baca Juga: Kepala BNPT Ingatkan Peran FKPT dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional
Karenanya penyidik harus fokus pada kasus intinya, karena ini berkaitan dengan pasal yang akan diterapkan, apakah pembunuhan biasa, pembunuhan berencana atau penganiayaan berat. Masing-masing tindakan tersebut punya konsekuensi hukum yang berbeda.
Bahwa ada keberatan dari keluarga Sudjono tentang penyebutan dukun pengganda uang, tentu harus kita hormati. Tokh hal itu juga belum dibuktikan. Artinya, bisa saja Sudjono adalah pengusaha seperti yang disampaian istrinya, atau mungkin ada usaha lain..
Catatan penting dari kasus tersebut, begitu mudahnya orang menghabisi nyawa orang lain. Apapun motifnya, menghabisi nyawa orang lain adalah tindakan keji dah harus dihukum berat.
Sebab, sudah ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah, yaitu lewat pengadilan. Tapi, agaknya para tersangka ini memilih jalan pintas, yakni dengan menghajar dan menghabisi nyawa korbannya. Masalah pun berbuntut, bukan soal penggandaan uangnya yang diusut, melainkan tindakan pelaku menghabisi nyawa orang lain.
Lebih dari itu, hari gini rasanya sudah tidak ada yang percaya dengan dukun penggandaan uang. Sebab, kalau itu memang ada, tentu dukun tersebut lebih baik menggandakan uangnya sendiri, daripada orang lain. (Hudono)