Anak-anak belasan tahun jadi korban prostitusi, ini pelakunya

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:33 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke Polda DIY.  (Samento Sihono)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke Polda DIY. (Samento Sihono)

INI sungguh tragedi buat anak-anak. Seorang duda warga Bantul, BM (54) mengajak anak-anak usia belasan tahun berhubungan seks. Mereka terdiri atas pelajar mulai dari SMP hingga SMA/SMK serta jebolan pelajar.

Dengan iming-iming uang, mereka menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan bayaran mulai Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu. Mereka adalah korban prostitusi orang dewasa.

Tragisnya lagi, BM merekam adegan seksual saat berkencan dengan anak-anak tersebut. Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2022 lalu, namun baru terungkap belakangan. Bagaimana bisa ?

Baca Juga: Spesifikasi Laptop Gaming Predator Triton 16 yang Diluncurkan Acer

Seorang guru kebetulan mengecek siswinya yang sering mbolos. Ia melihat HP siswi tersebut yang kemudian terungkap ada siswi lain di sekolah tersebut telanjang direkam.

Dari situlah kemudian sang guru mencecar siswi tersebut dan melaporkan ke polisi. Terbongkarlah mereka telah dijadikan budak nafsu BM. BM menyetubuhi mereka dengan bayaran bervariasi di apartemennya di kawasan Sleman. Ternyata korbannya mencapai 17 anak, bahkan diduga masih ada korban lain.

BM pun telah ditangkap polisi dan kini masih menjalani proses hukum. Menurut pengakuannya, ia sengaja merekam adegan tersebut untuk koleksi pribadi dan belum atau tidak ia edarkan ke media sosial. Tentu ini tragedi buat anak-anak. Bagaimanapun mereka adalah korban yang harus mendapat perlindungan.

Baca Juga: Proyek Gedung GIK UGM Senilai Rp 557 miliar Ditargetkan Rampung Februari 2024, Intip 8 Zona Rancangannya

Artinya, mereka tidak bisa disalahkan walau menerima uang karena telah melayani kebutuhan seksual BM. Lebih memprihatinkan lagi, mereka masih anak-anak, bahkan ada yang usia 13 tahun. Tindakan biadab BM tak bisa ditoleransi. Kasus ini sungguh merupakan kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

Kalaupun tidak dihukum mati, ancaman pidana sebagaimana disebut dalam UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Rasanya tidak ada hal yang meringankan. Bahkan pelaku dapat dikenai hukuman tambahan berupa kebiri, baik yang bersifat sementara maupun permanen.

Pelajaran penting dari kasus di atas, para orangtua dan guru tak boleh lengah, harus mengawasi semua aktivitas yang dilakukan anak. Memeriksa HP anak boleh dilakukan demi keamanan anak itu sendiri. Sekilas tindakan tersebut melanggar privasi, namun justru sebaliknya bisa menyelamatkan anak.

Baca Juga: Angela Lee Kecelakaan Lalu Lintas, Kaki dan Leher Gunakan Penyangga, Inara Rusli: Sehat Kembali ya Sayang

Bayangkan, bila guru tidak memeriksa HP siswinya, niscaya kasus pencabulan yang melibatkan BM tidak terungkap, atau terungkap ketika sudah terlambat. Hal paling penting, selamatkan masa depan anak. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X