Hukum suami membayarkan utang puasa Ramadhan istri yang masih hidup, ini penjelasannya

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:45 WIB
Hukum suami membayarkan utang puasa Ramadhan istri yang masih hidup. ( IG @inspirasiibuhamil dari @fida310  )
Hukum suami membayarkan utang puasa Ramadhan istri yang masih hidup. ( IG @inspirasiibuhamil dari @fida310 )

HARIAN MERAPI - Cinta suami pada istri dapat diwujudkan antara lain membayarkan utang puasa Ramadhan istri.

Membayar utang puasa ramadhan atau qadha puasa Ramadhan ini bisa seluruhnya atau sebagiannya saja.

Alasannya membayarkan utang puasa Ramadhan beragam seperti karena cinta, istri sedang menyusui atau mungkin sedang hamil yang berdasar alasan medis tidak bisa membayar utang sendiri.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Kramatjati, Jakarta Timur Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Temuan Berbagai Macam Obat

Jawaban atas pertanyaan itu, di antaranya pernah disampaikan dalam fatwa tarjih Muhammadiyah.

Disampaikan bahwa di dalam al-Quran, Allah SWT menjelaskan bahwa ada dua kelompok yang diberi keringanan untuk meninggalkan puasa Ramadhan.

Pertama, orang yang sedang bepergian, dalam perjalanan yang tidak memungkinkan berpuasa atau sakit.

Bagi kelompok ini, diwajibkan mengganti puasa pada hari-hari berikutnya setelah bulan Ramadhan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Baca Juga: Ditinggal Melihat Lahan Pertanian, Pria Paruh Baya Ini Kehilangan Sepeda Motor: Berikut Kronologinya!

Kedua, orang yang tidak mampu puasa karena terlalu lemah fisiknya atau sedang mengerjakan pekerjaan berat.

Termasuk ke dalam kelompok ini adalah perempuan yang hamil atau menyusui. Mereka diwajibkan membayar fidyah.

Pendapat ini didasarkan pada QS. al-Baqarah [2]: 184-185, serta hadits Nabi saw.,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى والمرضع الصوم (رواه الخمسة)

Baca Juga: Debut Kylian Mbappe jadi kapten cetak dua gol, Prancis hajar Belanda 4-0 di kualifikasi Euro 2024pertandingan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X