Berawal dari penganiayaan, berujung pemerasan, begini modusnya

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.


BOLEHKAH kasus penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan atau di luar hukum ? Jawabnya tergantung situasi kondisi (sikon).

Kalau penganiayaan itu ringan, tidak menimbulkan luka serius atau cacat, bisa dilakukan perdamaian dengan prinsip restorative justice. Sebaliknya bila menimbulkan luka parah, cacat, bahkan meninggal, proses hukum harus jalan terus.

Beberapa hari lalu, ID (28), warga Piyungan Bantul dikeroyok tiga orang pemuda, dua di antaranya warga Piyungan dan seorang warga Sleman. ID dikeroyok lantaran pernah menganiaya salah seorang pelaku, sehingga jelas motifnya adalah dendam.

Baca Juga: Sukseskan Implementasi JKN, Pemkab Bantul Terima Penghargaan UHC 2023

Namun itu tak cukup, karena pelaku meminta Rp 5 juta kepada korban sebagai kompensasi.

Permintaan itu pun dipenuhi oleh istri korban. Namun dalam perkembangannya keluarga korban tidak terima dan lapor polisi, hingga tiga pemuda penganiaya ID dibekuk. Mereka pun mengakui terus terang perbuatannya. Ketiganya kini telah ditahan.

Ada fenomena menarik dalam kasus ini, yakni terkait dengan permintaan kompensasi ganti rugi dalam kasus penganiayaan. Meski motifnya dendam, namun pelaku menghendaki ada ganti rugi karena pernah dianiaya. Padahal, dalam terminologi hukum pidana hal itu sama sekali tidak dikenal. Ganti rugi biasanya hanya ada pada kasus perdata.

Baca Juga: 'Losmen Melati' film horor yang memadukan budaya lokal dan barat. Begini ringkasan ceritanya!

Andai mereka (korban dan pelaku) menyelesaikan kasusnya secara damai dan mengacu pada restorative justice mungkin polisi tidak memprosesnya. Namun ketika kasusnya sudah diajukan ke kepolisian dan korban meminta agar diproses hingga tuntas, maka polisi tak boleh menolaknya dan harus memprosesnya hingga ke pengadilan.

Apalagi, penganiayaan itu hanyalah modus untuk memeras. Jadi tujuannya sebenarnya hanya meminta uang atau memeras, namun agar diberi, maka harus melakukan penganiayaan terlebih dulu. Dalam kasus di atas modus ini berhasil, tapi kemudian berbuntut laporan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.

Dalam beberapa kasus penganiayaan, acap pelaku kekerasan berusaha melobi korban untuk tidak melapor ke polisi, harapannya kasus dapat diselesaikan secara damai. Ini tentu tergantung pada korbannya, kalau bersedia menerima uang maka kasus dianggap selesai, begitu sebaliknya.

Baca Juga: Puasa Ramadan sudah dekat, jangan lupa konsumsi madu agar tubuh tetap bugar

Bagaimana kalau keduanya ? Sudah menerima uang tetap saja melaporkan, tentu tak ada salahnya karena tak ada aturan hukum yang melarang orang untuk melapor, apalagi terkait tindak kejahatan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X