TAK ada pekerjaan tanpa risiko, termasuk driver ojek online. Ketika bertemu dengan penjahat, ia harus membela diri sendiri. Itulah yang dialami Budi Febriyanto (35) driver ojol beberapa hari lalu.
Ia menjadi korban penganiayaan IGS (26), warga Dlingo Bantul yang berdomisili di Palbapang Bantul. Gara-garanya, korban menggerutu saat pesanannya diminta dicancel oleh pelaku. Padahal, yang memesan teman wanita pelaku.
Mendengar gerutu korban, IGS naik pitam, langsung mengambil celurit dan mengejar korban. Korban berhasil menghindar dari sabetan celurit pelaku hingga mengenai helm. Sementara celurit terlepas dari gagangnya.
Baca Juga: Peruntungan Shio Naga besok Minggu 2 November 2025, jangan biarkan diri Anda terseret oleh teman
Dalam kondisi demikian, IGS masih menyerang korban hingga terjadi duel tangan kosong. Budi terkena tonjokan di bagian muka dan tangan, sampai kemudian warga datang melerainya.
Kasus pun berlanjut ke kantor polisi. Awalnya, mereka dimediasi warga untuk berdamai, namun korban tak sepakat dan menginginkan kasus jalan terus. Alhasil, IGS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan membawa senjata tajam sebagaimana diancam UU Darurat No 2 Tahun 1951. Sikap korban yang bersikukuh agar kasusnya dibawa ke pengadilan tentu benar.
Sementara pelaku berdalih dirinya saat itu sedang mabuk, sehingga tak menyadari perbuatannya keliru. Namanya pelaku kejahatan, selalu pandai berkelit atau mencari alasan pembenaran. IGS bakal menghadapi tuntutan berlapis, bukan hanya menganiaya saja, melainkan juga membawa senjata tajam.
Dalam kasus di atas, bisa dipahami bila pengemudi ojol jengkel lantaran diminta membatalkan pesanan, bukan oleh pemesan melainkan teman pemesan. Awalnya IGS hendak mengantar teman perempuannya, namun ditolak, sehingga teman perempuan itu memilih memesan ojol.
Tak tahunya hal itu membuat IGS marah dan meminta Budi membatalkan pesanan. Karuan Budi menggerutu dengan mengatakan “Wola wong nyambut gawe, cen ra urus”.
Kata-kata itulah yang membuat IGS marah, kemudian mengejar dan menganiaya Budi. Lantaran pelaku mengambil celurit, tentu sangat membahayakan karena bisa mengancam keselamatan driver ojol. Bahkan, senjata tersebut telah digunakan untuk membacok, namun gagal lantaran gagangnya terlepas. Namun, berdasar terminologi hukum, tindakan IGS masuk kategori perbuatan pidana selesai, bukan percobaan, sehingga hukumannya tetap tidak ringan.
Itulah risiko yang dihadapi driver ojol seperti Budi Febriyanto, menjadi korban penganiayaan IGS. Soal apakah pelaku benar-benar mabuk, tentu masih harus didalami, jangan sampai hal itu menjadi pembenar perbuatan. (Hudono)