AKSI kekerasan jalanan kembali terjadi, kali ini di kawasan Palbapang Bantul, Minggu pekan lalu sekitar pukul 02.30. Sekelompok pemuda, seorang di antara masih remaja, melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja yang dianggapnya musuh, yakni IAN dan AR. Keduanya mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasus ini bukan masuk kategori klitih, karena kedua belah pihak sudah sepakat melakukan tawuran. Artinya, antarmereka sudah saling kenal. Bahkan, mereka saling tantang melalui WhatsApp (WA). Namun belum sampai di lokasi yang disepakati, salah satu pihak menyerang dengan senjata tajam hingga berkibat lawan terluka dan harus masuk rumah sakit. Berbeda dengan aksi klitih, pelaku sama sekali tidak mengenal korbannya dan motifnya pun tidak jelas.
Usai kejadian polisi langsung bertindak dan memburu pelaku hingga berhasil mengamankan empat orang, masing-masing OJA (19), MZA (19), FMP (22), serta satu pelaku di bawah umur NRP (17), semuanya warga Kapanewon Bantul. Mereka bakal dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama di tempat umum.
Baca Juga: Memburu para pemeras
Kalau kita cermati, peristiwa itu terjadi pada pagi dini hari, ketika suasana jalan relatif sepi. Agaknya, mereka sengaja memilih waktu yang tepat agar tidak terendus polisi maupun masyarakat.
Belum sampai pecah tawuran, satu kelompok menyerang duluan hingga kelompok lawan tidak siap dan menjadi korban bacokan. Masih belum jelas apakah kesepakatan untuk tawuran diperbolehkan membawa senjata tajam.
Sebenarnya, saling tantang untuk tawuran tetap tidak dibenarkan hukum, bahkan meski kekuatan berimbang tetap dilarang. Seperti halnya duel satu lawan satu, tak dibenarkan hukum. Biasanya ketika terjadi duel, bila salah satu pihak terluka, langsung lapor polisi dan ditindaklanjuti atas dasar sangkaan penganiayaan. Ini artinya hukum tidak membolehkan atau mengakomodasi perkelahian.
Ini berbeda dengan tarung resmi di ajang olahraga, tinju atau di arena UFC misalnya. Meskipun salah satu pihak terluka, lawan tidak dapat dihukum karena terjadi di arena resmi dan standar yang terukur. Bahkan, di arena semacam itu telah disediakan tim dokter guna mengantisipasi bila ada yang terluka. (Hudono)