TRAGIS. Seorang siswi SMKN 3 Cilacap, Melisa Anggraeni (17) tewas terjatuh dari lantai 4 gedung baru Universitas Terbuka (UT) Purwokerto baru-baru ini. Korban adalah juru rias penari yang akan tampil di acara peresmian gedung baru tersebut.
Korban tewas justru menjelang acara seremonial peresmian gedung tersebut. Mengapa sampai terjadi tragedi memilukan itu ?
Masih diselidiki aparat kepolisian. Tidak ada yang menyangka bila korban akan terjatuh dari lantai 4 gedung yang akan diresmikan itu. Apakah ada keteledoran atau kecerobohan dari pemborong gedung sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan Melisa ?
Masih perlu diselidiki. Yang jelas, pihak kampus bertanggung jawab, antara lain dengan memberi tali asih, acara tahlilan dan sebagainya. Kasus tersebut pun diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga korban juga ikhlas dan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah, sehingga tidak mengajukan tuntutan hukum. Persoalan pun dianggap selesai. Namun, kalau mau jujur, polisi tetap harus melakukan penyelidikan menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang. Antara lain, apakah dalam peristiwa itu ada faktor kelalaian manusia ? Misalnya ada bagian bangunan tidak sesuai spesifikasi sehingga membahayakan keselamatan.
Untuk melakukan penyelidikan, tentu harus melibatkan ahli bangunan, sehingga kesimpulannya bisa komprehensif. Dalam hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka, apalagi meninggal dunia, dapat dituntut hukum.
Artinya, kalau dalam peristiwa itu ada unsur kelalaian, kasusnya tetap dapat diusut. Kesalahan tidak serta merta ditimpakan kepada pihak kampus, sebab, boleh jadi karena faktor pemborongnya yang menggarap pekerjaan tidak sesuai perintah.
Sebenarnya, penanganan perkara bisa jalan terus meskipun keluarga korban sudah ikhlas dan tidak ingin perkaranya berlanjut. Namun, biasanya, karena pertimbangan kemanusiaan dan pihak keluarga korban ikhlas, tidak akan menuntut, aparat tidak meneruskan kasusnya.
Persoalannya, benarkah itu sebagai musibah yang tidak bisa dihindari ? Atau memang ada unsur kelalaian manusia, sebaiknya perlu diungkap sebagai pembelajaran di kemudian hari agar peristiwa serupa tidak terulang.
Lebih dari itu, pihak kampus jangan percaya begitu saja kepada pemborong, harus ada evaluasi dan pengawasan setelah pembangunan selesai. Kalau memang ada area berbahaya, sebaiknya tidak dibuka untuk umum, kalau perlu digaris polisi agar tidak ada orang masuk tempat itu. (Hudono)