Miskinkan koruptor biar kapok 

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

BELUM selesai urusan beras oplosan dan subsidi, muncul lagi masalah pupuk. Kali ini aparat disibukkan dengan peredaran pupuk palsu.

Menteri Pertanian Andi Amran Skasulaiman menyebut, akibat peredaran pupuk palsu, secara nasional petani dirugikan hingga Rp 3,2 triliun, angka yang sangat fantastis. Dalam kasus ini, polisi menurut Amran telah menetapkan tersangkanya. Berbeda dengan kasus beras oplosan yang belum ada tersangkanya.

Sayangnya, dalam kasus pupuk palsu, Amran tidak menyebut siapa tersangkanya. Polisi sendiri tidak mengumumkan siapa yang dijadikan tersangka.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Kakao, Kejati Jateng Tahan Direktur Pengembangan Usaha UGM

Padahal, guna mewujudkan transparansi dalam penanganan suatu perkara, sangatlah penting untuk mengumumkan tersangka, bukan hanya kerugian negaranya saja. Mengapa polisi tak mengumumkan tersangka ? Mudah-mudahan ini hanya sekadar masalah waktu, bukan yang lain.

Dalam kasus beras maupun pupuk, konsumen dan petani jelas sangat dirugikan. Pada  kasus beras oplosan, masyarakat tidak memperoleh beras sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam kemasannya.

Misalnya tertulis premium, namun isinya kualitas rendah, padahal harganya premium. Sedang dalam kasus pupuk, bahkan ada yang sama sekali tidak mengandung unsur hara, sehingga ketika ditaburkan pada tanaman tak berpengaruh apa-apa.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Libra besok Jumat 15 Agustus 2025, cobalah sesuatu yang baru untuk mengeluarkan sisi terbaik diri Anda!

Lantas, siapa yang bermain di kasus beras dan pupuk ? Apakah orangnya sama ? Masih belum jelas, karena aparat penegak hukum belum mengumumkan tersangka. Berkaitan kasus tersebut, masyarakat berhak mengawal agar penanganan kasus on the track atau sesuai jalur. Jangan sampai penanganan kasus korupsi mengandung korupsi. Saat ini kasus beras ditangani oleh Kajaksaan Agung, sedang kasus pupuk ditangani aparat kepolisian.

Sepanjang mereka bekerja secara profesional tentu tidak ada masalah, sah saja berlomba dalam menjalankan tugas. Sebaliknya, bila penanganannya tidak profesional, tebang pilih, ini yang harus diluruskan.

Bila ada indikasi korupsi dalam penanganan perkara pidana, KPK dapat mengambil alih kasus dan ini dibenarkan undang-undang.  Memang tidak semua kasus korupsi harus ditangani KPK. KPK, sesuai kewenangannya bisa saja hanya melakukan supervisi agar kasus ditangani profesional.

Baca Juga: Kasus Bupati Pati Picu Kemarahan Massa, Istana Ingatkan Pejabat Publik Jangan Arogan

Kita sangat prihatin dengan kondisi negara ini yang tak juga membaik, korupsi ada di mana-mana. Bahkan, hukuman tidak membuat mereka (pelaku) jera. Lantas, apa yang mesti dilakukan ? Kiranya harus mulai dipertimbangkan untuk menerapkan hukuman berupa memiskinkan koruptor. Kalau penjara tidak membuat mereka takut, maka kehilangan harta akan menjadi ancaman yang menakutkan. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X