Premanisme libatkan oknum ormas, bukan cerita baru

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

BELAKANGAN aksi premanisme sedang menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Aparat penegak hukum pun melakukan razia premanisme di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah. Terungkap, aksi premanisme banyak dilakukan oknum anggota ormas.

Mereka digunakan jasanya oleh orang, baik untuk kepentingan menagih utang, maupun meminta uang, semacam tebusan atau ganti rugi.

Seperti yang terjadi di Temanggung beberapa hari lalu, pimpinan ormas RG (55) dan anak buahnya ASB (29), keduanya warga Temanggung, ditangkap polisi karena memeras korbannya, YN (38), warga Candiroto Temanggung.

Baca Juga: Cerita rakyat Singo Ulung masyarakat Bondowoso memiliki fungsi sebagai alat pendidikan nilai budaya

Singkat cerita, YN diduga selingkuh dengan UM istri SY dan melahirkan anak. Kemudian SY meminta bantuan RG agar YN bertanggung jawab dengan meminta ganti rugi Rp 250 juta. Namun YN menolak dan hanya sanggup membayar Rp 50 juta.

RG tidak mau dan tetap meminta Rp 250 juta hingga terjadi pemerasan. Selain itu, RG beserta anak buahnya membawa paksa barang milik korban hingga total kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Kasus pun dilaporkan ke polisi, hingga RG dan ASB ditangkap. Bagaimana dengan SY yang menggunakan jasa mereka ? Sesuai sistem hukum pidana, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana tetap dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Cerita rakyat Singo Ulung masyarakat Bondowoso, dipercaya warga setempat benar-benar terjadi

Polisi mengabaikan soal tuduhan perselingkuhan yang diduga dilakukan korban, karena itu tidak relevan. Apalagi, perselinguhan adalah delik aduan, sehingga polisi tidak dapat mengusut tanpa aduan pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri yang diselingkuhi.

Karenanya polisi harus fokus pada tindakan pemerasan yang diduga dilakukan RG dan anak buahnya. Meminta uang secara paksa adalah tindak pidana, baik disertai ancaman kekerasan maupun kekerasan.

Agaknya RG dan anak buahnya bertindak di balik balutan ormasnya, sehingga terkesan tindakannya legal, padahal pemerasan adalah tindak pidana yang membawa konsekuensi hukum. RG tak bisa mengelak dengan mengatakan ormasnya sah atau legal, karena yang dimintai pertanggungjawaban bukan ormasnya, melainkan orangnya.

Baca Juga: Saat di Tanah Suci Ivan Gunawan ngaku kepikiran Ruben Onsu yang batal berangkat haji

Dengan kasus tersebut kiranya polisi mulai bersih-bersih terhadap oknum ormas yang melakukan aksi premanisme, memaksa orang lain memberi uang secara melawan hukum. Kalau pelaku umumnya berasal dari ormas, maka ormasnya perlu ditinjau kembali izinnya, karena sudah bukan lagi dikatakan sebagai oknum. Sebab, oknum selalu berjumlah sedikit, bukan banyak. (Hudono)   

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X