Hukum Berdasarkan Mazhab
Mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa sholat Jumat tetap digelar meski sholat Ied.
Mazhab Hambali menyetujui bahwa boleh untuk tidak melaksanakan sholat Jumat setelah melakukan sholat Ied, namun sholat dzuhur tetap dijalankan.
Mazhab Syafi’i tetap mewajibkan sholat Jumat meski sudah melaksanakan sholat Ied, mirip dengan Mazhab Hanafi dan Maliki, tetapi ada perbedaan.
Di Mazhab Syafi'i ada beberapa kelompok yang diizinkan untuk meninggalkan sholat Jumat setelah melaksanakan sholat Ied.
Kelompok orang tersebut adalah mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada masjid untuk menggelar sholat Jumat, tapi masih wajib untuk sholat dzuhur. *