HARIAN MERAPI - Kesadaran umat muslim untuk berkurban terus meningkat.
Bagi mereka yang punya kemampuan, tidak hanya orang tua atau telah berkeluarga, para remaja atau anak muda pun mulai banyak yang berkurban.
Sebagian umat mukmin pun terkadang ada yang ragu, dalam berkurban mengenai ketentuan syarat, yakni apakah ada nisab tertentu dalam berkurban.
Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Selasa 3 Juni 2025, waspadalah terhadap orang-orang yang akan Anda temui
Nisab dalam artian harta yang dimiliki telah memenuhi kadar, jumlah tertentu sehingga harus mengeluarkan harta itu sebagian untuk berkurban.
Berkurban adalah melakukan ibadah dengan melakukan penyembelihan ternak kambing, sapi atau unta.
Sebagian dari daging kurban itu diberikan kepada tetangga, terutama yang fakir miskin.
Mengutip dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, berkurban adalah sunah Nabi SAW, artinya perbuatan yang selalu dilaksanakan Nabi SAW setiap tahunnya pada hari tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Selasa 3 Juni 2025, waspadalah terhadap orang-orang yang akan Anda temui
Pelaksanaan berkurban sebagai tuntunan diikuti sesuai dengan anjuran-anjuran beliau agar umatnya melakukannya bahkan dengan penguat riwayat Ahmad dari Ibnu Majah yang disahihkan oleh Al-Hakim.
مَن كانَ لَهُ سَعةٌ ولَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلّانا
Artinya: “Barangsiapa yang telah mempunyai keluasan (rizki) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah dan disahihkan oleh Al-Hakim)
Tentang hukum melakukan kurban, jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya sunat muakadah, sedang ulama Hanafiah menetapkan hukum kurban ini wajib.
Terlepas dari hukumnya, karena berkurban merupakan perbuatan Nabi saw yang selalu dibiasakan setiap tahunnya, sebagai ittiba' kepada Nabi tentunya kurban itu termasuk yang baik dilakukan setiap tahunnya, bagi yang memang mempunyai keleluasaan rizki memang sulit ditetapkan jumlahnya.
Baca Juga: Ini pentingnya perlindungan dasar kulis saat peralihan musim, hindari dampak buruk seperti ini