MESKI Pemkot Yogya telah mengupayakan pembuangan sampah warga secara tertib, antara lain melalui penggerobak, masih saja ada warga yang membakar sampah rumah tangga di lingkungan rumahnya.
Akibatnya menimbulkan polusi dan mengganggu kenyamanan warga lain. Hal itulah yang terungkap dalam acara dialog Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryodiningratan Polsek Mantrijeron dengan warga baru-baru ini.
Warga mengeluhkan asap dari pembakaran sampah rumah tangga yang menimbulkan polusi dan mengganggu kenyamanan. Padahal, sudah ada aturan tidak boleh membuang sampah di lingkungan rumah tangga, tapi tetap saja ada warga yang ngeyel. Berkaitan itulah Bhabinkamtibmas akan melakukan patroli dan mengimbau warga tidak membakar sampahnya, melainkan membuangnya sesuai aturan.
Baca Juga: Ramalan zodiak Libra sepekan mulai Minggu 27 April 2025, segalanya dapat berubah dalam sekejap
Diakui, saat pembuangan sampah di depo mengalami kesulitan, banyak warga yang membakar sampah rumah tangga guna mengurangi volume sampahnya. Mereka seolah tak menghiraukan orang lain, terutama tetangga yang terkena polusi asap akibat pembakaran sampah. Sepertinya tidak ada rasa toleransi bahwa tetangganya mengalami ketidaknyamanan.
Ironisnya, kebiasaan membakar sampah rumah tangga ini terus berlangung meski persoalan sampah telah teratasi melalui penggerobak. Barangkali itu terkait dengan sifat manusia yang egois, tidak punya tepa selira alias hanya mementingkan diri sendiri. Belum lagi bila asap tersebut mengganggu pengguna jalan. Padahal, jalan bukanlah milik mereka saja, tapi milik bersama.
Membakar sampah secara sembarangan memang masuk kategori pelanggaran Perda atau Perwal, jadi bukan tindak pidana. Namun bisa berujung pidana bila telah menimbulkan gangguan dan membuat orang lain celaka.
Baca Juga: Jejak Kota Tua Jakarta, Jembatan Kota Intan pernah rusak diserang Mataram
Misalnya, karena udara tertutup asap, menyebabkan kendaraan mengalami kecelakaan dan mengakibatkan orang terluka atau bahkan meninggal. Jika itu yang terjadi, maka si pembakar sampah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lantas apa yang bisa dilakukan aparat ? Paling-paling dengan cara persuasif, yakni mengajak warga untuk tertib, tidak membakar sampah sembarangan.
Bila sudah diperingatkan namun tetap ngeyel, dapat digiring ke ranah pelanggaran Perda atau Perwal, namun ini jalan terakhir. Penindakan secara hukum adalah cara terakhir ketika cara lain sudah tak mempan. Bagaimanapun kepentingan masyarakat harus diutamakan.
Polusi udara yang berasal dari pembakaran sampah rumah tangga harus dihentikan, baik di kota maupun desa. Belakangan di desa yang notabene lahannya masih luas, pembakaran sampah dianggap sebagai hal biasa, padahal keliru, karenanya harus diingatkan. (Hudono)