Penjahat kok minta didoakan

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi: Para tersangka penjahat eksiobionisme digelandang ke Polda DIY.  (Foto: Samento Sihono)
Ilustrasi: Para tersangka penjahat eksiobionisme digelandang ke Polda DIY. (Foto: Samento Sihono)

ADA saja tingkah laku pelaku kejahatan ketika tertangkap tangan. Selain mengaku kapok, juga minta didoakan agar jalan hidupnya lempang dan lebih baik. Itulah yang dilakukan YA (41), warga Jetis Bantul. Sudah empat kali ia mencuri kotak infak masjid. Terbaru, ia beraksi di Masjid Hayatuddin Imogiri Bantul, namun kali ini aksinya ketahuan warga karena wajahnya terekam jelas di kamera CCTV.

YA pun tak bisa mengelak dan digelandang ke kantor polisi. Dalam pengakuannya ia sudah mencuri kotak infak masjid sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. Itu baru pengakuannya, boleh jadi lebih dari itu. Terungkap pula, sebelumnya ia terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan masuk penjara. YA adalah residivis. Mengapa ia melakukan perbuatan tersebut ? Seolah alasan klasik, ia mencuri karena alasan tuntutan kebutuhan ekonomi.

Hampir semua pencuri kalau ditanya akan menjawab  sama, terpaksa karena tuntutan kebutuhan ekonomi. Padahal, kalau memang demikian, mestinya ia bisa mencari pekerjaan yang halal dan mendatangkan uang, namun tidak dilakukan. Anehnya lagi, YA minta didoakan agar takdirnya baik dan kembali ke jalan yang lurus. Apakah ini hanya basa-basi ? Entahlah, pada dasarnya doa itu memang baik, apalagi di bulan Ramadan ini, orang yang berpuasa doanya tidak tertolak.

Baca Juga: Pengajian Ahad Pagi Tangkilan Godean Gelar Nada dan Dakwah, Bagikan Kado Lebaran Back to Masjid

Apakah YA berpuasa ? Agaknya tidak, masak puasa kok mencuri. Kalaupun yang bersangkutan bertobat dan ingin kembali ke jalan yang benar, tentu harus dihargai. Meski begitu, bukan berarti proses hukumnya mandek.

Pengakuan dosa itu tidak menghapus tindak pidananya. Justru dengan hukuman nanti, YA akan lebih menyadari kesalahannya dan mau kembali ke jalan yang benar.

Dalam persidangan nanti, hakim memang dapat mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman, misalnya pelaku menyesali perbuatannya, akan kembali ke jalan yang benar dan seterusnya. Tapi tentu semua itu tidak lantas menghilangkan pidana sama sekali. Bila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana, dapat diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi, apalagi bukan kasus korupsi.

Baca Juga: Dua Hari Tanpa Kabar, Adik Temukan Kakak Meninggal di Kamar Rumah

YA harus tetap menerima konsekuensi atas perbuatannya, yang artinya, ia harus menjalani proses hukum karena tindakan mencuri kotak infak. Walau mungkin jumlahnya tidak seberapa, mencuri tetap merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X