PENCURI terkadang tak pilih-pilih sasaran. Selagi ada kesempatan, pencuri beraksi, sedang barang yang dicuri sembarang saja, asal memiliki nilai ekonomis. Seperti yang terjadi di Pengasih Kulon Progo beberapa hari lalu, DSP (47) warga Sewon Bantul, bersama temannya RZ merencanakan membobol toko kelontong, namun di tengah jalan mendapati motor Honda Grand yang diparkir di tepi jalan. Merasa ada kesempatan DSP beraksi menjebol kunci kontak dan langsung membawa kabur motor.
Belakangan diketahui motor tersebut milik RS (44) warga Pengasih yang sedang mencari rumput. Motor baru ditinggal setengah jam langsung raib. Korban kemudian melapor ke polisi dan dalam waktu relatif singkat DSP berhasil dibekuk, sedangkan temannya masih buron. Motor curian itu telah dijual di pedagang klitikan seharga Rp 1 juta.
Kasus tersebut mestinya menjadi semacam warning bagi warga yang sering memarkir atau meletakkan motornya begitu saja di pinggir jalan atau sawah. Mereka umumnya tidak curiga bila ada pencuri mengincar motornya. Sehingga, acap motor tidak dikunci stang, namun ditinggal begitu saja. Memang, umumnya mereka tidak membawa motor baru, melainkan motor butut yang secara ekonomi harganya jauh di bawah motor baru.
Baca Juga: Wacana WFA jelang cuti bersama Lebaran 2025, efektifkah dilaksanakan?
Tapi, yang namanya pencuri, apapun tetap diembat asalkan memiliki nilai ekonomis. Seperti pada kasus di atas, bagaimana mungkin motor hanya dihargai Rp 1 juta ? Tentu motor hasil kejahatan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, baik BPKB maupun STNK, karena masih dipegang pemilik asli, sehingga kalau dijual harganya pasti turun.
Dalam kasus ini, pembeli seharusnya menduga bahwa motor tersebut tidak beres, karena harga yang ditawarkan sangat rendah dan tidak umum.
Apakah dengan demikian si pembeli dapat dijerat pidana ? Kalau terbukti ia sebagai penadah tentu bakal berurusan dengan hukum. Sebab, penadah pada dasarnya merupakan kejahatan yang merupakan rangkaian dari kejahatan sebelumnya yang dilakukan orang lain.
Baca Juga: Mengenal Edo Febriansah, raja tekel BRI Liga 1
Pembeli baru dapat lepas dari tanggung jawab hukum asalkan dapat membuktikan bahwa ia sungguh-sungguh tidak tahu bahwa barang yang ia beli merupakan hasil kejahatan. Biasanya, itu terjadi di pasar klitikan, karena secara kebiasaan, semua barang yang dijual harganya murah dan bekas atau setengah pakai. Rasanya juga tidak mungkin si pembeli menanyakan dari mana penjual mendapatkan barang. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |