Hati-hati ulah oknum bank catut nasabah, begini modusnya

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)

SEBUAH bank plat merah di Gunungkidul kebobolan. Pelaku pembobolan tak lain adalah orang dalam, yang mencatut nama 80 warga Patuk untuk mencairkan pinjaman. Total nilainya mencapai Rp 3,4 miliar.

Kasus tersebut terbongkar setelah warga yang merasa tidak meminjam tiba-tiba mendapat tagihan dari bank. Jumlah pinjamannya bervariasi, mulai  dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Ternyata nama mereka digunakan oleh oknum pegawai bank tersebut untuk mencairkan pinjaman. Manajemen bank telah memberhentikan orang tersebut dan kini ditangani polisi setempat.

Baca Juga: Inilah penyakit yang sering muncul di musim hujan, masyarakat diminta waspada

Lantas bagaimana dengan warga yang namanya digunakan untuk mencairkan pinjaman ? Mereka tentu tak boleh dihukum, karena bukan dalam posisi salah. Orang yang telah menggunakan namanya itulah yang harus menanggung risiko.

Selain harus menghadapi tuntutan pidana, oknum tersebut juga harus mengembalikan uang yang telah digondolnya dengan mencatut nama 80 warga Pathuk. Modus yang digunakan orang tersebut sangat klasik dan mudah terlacak, apalagi menyangkut nama 80 orang.

Mereka pasti akan berteriak ketika mendapat tagihan padahal tidak meminjam uang. Pada akhirnya kasus tersebut pun terbongkar.

Baca Juga: Longsor di Bruno Purworejo, tiga orang ditemukan meninggal, begini proses pencariannya

Persoalannya, mengapa oknum pegawai bank tersebut berbuat senekat itu yang notabene pasti akan terungkap juga ? Boleh jadi, ia dikejar-kejar target sehingga harus tercapai dalam waktu cepat. Cara paling praktis adalah dengan mengambil pinjaman namun atas nama orang lain atau mencatut nama. Hingga tiba waktunya ketika pinjaman jatuh tempo dan harus dilunasi, maka tagihan tertuju kepada 80 nama yang dicatut itu.

Dalam hukum perdata, orang yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum. Delapan puluh nama warga Patuk sama sekali tidak meminjam uang, namun ditagih, maka mereka harus mendapat perlindungan hukum.

Orang yang mencatut nama mereka itulah yang harus mendapat sanksi hukum. Selain mendapat sanksi administratif berupa pemecatan dari bank tempatnya bekerja, juga bakal menghadapi ancaman pidana.

Baca Juga: Taktik Shin Tae-yong Kalahkan Arab Saudi: Pasang Lima Gelandang

Apalagi, manajemen bank telah melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku dapat dituduh telah melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. Selain harus mengembalikan uang yang telah ia gondol, yang bersangkutan juga harus bersiap menghadapi tuntutan pidana. Kasus di atas tentu menjadi pelajaran bagi siapapun, termasuk pihak bank, untuk berhati-hati, dan selalu mengawasi setiap traksaksi keuangan. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X