SEORANG ibu rumah tangga, S, warga Banguntapan Bantul meregang nyawa usai jatuh dari motor karena dijambret di Jalan Gedongkuning Selatan Banguntapan Bantul. Pelaku langsung kabur setelah berhasil menjambret tas yang dibawa korban.
Saat itu pelaku menarik tas korban yang dicangklong di sebelah kanan hingga talinya putus. Korban pun langsung terjatuh dan mengalami luka parah. Setelah tiga hari dirawat di RSUP Sardjito, nyawa korban tak tertolong.
Awalnya, S dikira korban kecelakaan. Namun ketika diperiksa kondisinya, tak ada barang yang dibawa, dan berdasar rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban dijambret, tas berisi uang dan HP dibawa kabur pelaku. Perstiwa yang terjadi pada pertengahan Agustus itu pun berhasil diungkap polisi pada akhir September lalu.
Baca Juga: Tarif destinasi wisata naik tinggi, transparansi penggunaan dana harus jelas
Polisi berhasil menangkap pelaku dengan melacak melalui HP korban yang dijambret. Pelakunya SPY (39), warga Sewon Bantul. Mungkin pelaku tak mengira bahwa perbuatannya telah merenggut nyawa korban.
Tindakan tersebut masuk kategori pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal. SPY mungkin tidak bermaksud menghabisi nyawa korbannya. Namun, semestinya ia patut menduga bahwa dengan menjambret tas yang dibawa korban berakibat fatal, yakni korban jatuh dan meninggal.
Melihat waktunya, peristiwa penjambretan di Jalan Gedungkuning terjadi usai waktu Subuh yang notabene kondisi lalu lintas mulai ramai. Sayangnya, saat itu tak ada yang berhasil mengejar pelaku hingga polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk menangkapnya. S saat itu naik motor hanya sendirian dan agaknya sudah diincar penjambret.
Baca Juga: Mengintip STY Foundation, sebuah yayasan untuk mewadahi talenta sepak bola Indonesia
Dengan melihat kejadian itu, penjambret tergolong nekat, karena situasi di tempat kejadian perkara relatif ramai orang berlalu lalang. Penjambret tersebut harus mendapat ganjaran yang setimpal karena telah menyebabkan korbannya meninggal.
Soal kerugian barang yang dijambret, baik berupa HP, uang dan sebagainya tentu tidak sebanding dengan nyawa.
Polisi juga perlu melacak apakah SPY hanya pelaku tunggal atau ada komplotannya, termasuk kemungkinan penadahnya. Sebaiknya dipastikan bahwa pelaku bakal menghuni penjara dalam waktu yang relatif lama karena tidak memungkinkan ditempuh restorative justice, mengingat pelaku sangat sadis dan berakibat fatal, yakni tewasnya korban.
Baca Juga: Inilah daftar tujuh BUMN yang masih rugi
Kalau perlu, hakim nanti bisa menjatuhkan pemberatan hukuman karena pelaku sangat tidak berperikemanusiaan. (Hudono)